PT. KHBL Diduga Buang Limbah Padat ke Lingkungan, Pengawasan DLHK Gayo Lues Dipertanyakan?
PT KHBL Diduga Buang Limbah Padat ke Lingkungan, Pengawasan DLHK Dipertanyakan?
SigapNews.co id | GAYO LUES — Aktivitas PT Kencana Hijau Binalestari (KHBL) kembali menjadi sorotan. Perusahaan yang bergerak dalam pengolahan hasil getah pinus tersebut kini menghadapi dugaan persoalan lingkungan setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah padat ke media lingkungan.
Sorotan tersebut disampaikan Sabarudin, perwakilan Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMGL). Ia mengatakan laporan masyarakat mengenai dugaan pembuangan limbah tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang.
Menurutnya, material yang diduga merupakan limbah hasil aktivitas pengolahan perusahaan masih menunjukkan karakteristik yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Secara kasatmata, material tersebut disebut masih memiliki bekas proses pengolahan menggunakan zat tertentu sehingga masyarakat mempertanyakan bagaimana limbah tersebut dikelola sebelum ditempatkan di lingkungan terbuka.
Kekhawatiran terutama muncul ketika material tersebut berada di lokasi yang berpotensi terkena limpasan air hujan. Jika benar material tersebut mengandung zat yang belum melalui proses pengelolaan sesuai ketentuan, masyarakat khawatir terjadi perpindahan material atau kandungan tertentu menuju badan air maupun lingkungan di sekitarnya.
“Jangan sampai persoalan lingkungan baru ditangani setelah terjadi pencemaran. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, verifikasi harus dilakukan terlebih dahulu dan hasilnya harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Sabarudin.
Sorotan terhadap KHBL menjadi penting karena perusahaan tersebut diketahui menjalankan kegiatan pengolahan getah pinus dan produk turunannya di Kabupaten Gayo Lues. Dokumen perusahaan yang tersedia secara publik juga menunjukkan adanya pengelolaan limbah dalam kegiatan operasionalnya.
Karena itu, AMGL mempertanyakan sejauh mana sistem pengawasan lingkungan berjalan di tingkat lapangan. Predikat atau penilaian kepatuhan lingkungan, menurut mereka, semestinya tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi harus tercermin dalam praktik pengelolaan limbah sehari-hari.
“Percuma perusahaan mendapatkan predikat baik dalam aspek lingkungan apabila persoalan mendasar seperti dugaan pembuangan limbah ke media lingkungan tidak segera diperiksa. Kami tidak sedang menghakimi perusahaan, tetapi meminta pemerintah memastikan fakta di lapangan,” tegasnya.
Selain persoalan lingkungan, KHBL sebelumnya juga menjadi sorotan terkait persoalan ketenagakerjaan. AMGL menyebut terdapat dugaan persoalan PHK serta belum terpenuhinya sejumlah hak pekerja, termasuk kompensasi PKWT dan rapel upah. Tuduhan tersebut juga perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak perusahaan serta instansi ketenagakerjaan terkait.
AMGL meminta DLHK Aceh bersama dinas terkait segera turun ke lapangan, mengambil sampel apabila diperlukan, memeriksa lokasi pembuangan, menelusuri asal-usul material, serta memastikan status dan karakteristik limbah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, mereka meminta pemerintah menjatuhkan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu diumumkan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Kini pertanyaannya bukan sekadar apakah KHBL melakukan pelanggaran atau tidak, melainkan seberapa serius negara memastikan dugaan tersebut diperiksa secara objektif. Sebab dalam tata kelola lingkungan, kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui predikat kepatuhan, tetapi melalui pengawasan yang nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (IG)
Editor :Say Indra G
Source : Masyarakat