TTI Desak APH Periksa Dinas PUPR Aceh, Anggaran Pemeliharaan Jalan Miliaran Rupiah di Pertanyakan
TTI Desak APH Periksa Dinas PUPR Aceh, Anggaran Pemeliharaan Jalan Miliaran Rupiah di Pertanyakan
SigapNews.co id | BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak aparat penegak hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Inspektorat Aceh melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Aceh Tahun Anggaran 2026, khususnya di wilayah Tanoh Gayo, Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah.
Desakan tersebut muncul menyusul laporan mengenai kondisi sejumlah ruas jalan yang masih mengalami kerusakan, sementara kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan diduga telah memperoleh alokasi anggaran dengan total mencapai 56 Miliar rupiah.
Sejumlah ruas yang menjadi perhatian antara lain Simpang Tiga Redelong–Pondok Baru, Jalan Lingkar Kota Redelong, Batas Bener Meriah–Simpang Kebayakan, Simpang Kebayakan–Bintang, Bintang–Simpang Kraft, serta Takengon–Bintang.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai besarnya anggaran pemeliharaan infrastruktur yang bersumber dari APBA maupun dana transfer pemerintah pusat harus dapat dipertanggungjawabkan melalui hasil pekerjaan yang terukur dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut informasi dan pantauan lapangan yang disampaikan media, sejumlah ruas jalan masih berlubang, mengalami kerusakan, serta membutuhkan penanganan yang lebih serius.
Persoalan lain yang turut disorot adalah dugaan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan yang belum optimal. Pengerukan bahu jalan atau berem disebut tidak merata, pembersihan ruang milik jalan (Rumija) belum dilakukan secara menyeluruh, sedangkan pembabatan rumput terlihat hanya pada beberapa titik.
TTI menegaskan bahwa kegiatan pemeliharaan jalan tidak boleh dinilai hanya dari penyerapan anggaran atau kelengkapan dokumen administrasi. Setiap pekerjaan harus dapat diuji berdasarkan volume, lokasi penanganan, spesifikasi teknis, harga satuan, serta hasil pekerjaan di lapangan.
"Jangan sampai anggaran pemeliharaan jalan bernilai miliaran rupiah habis dibelanjakan, tetapi masyarakat masih harus bergotong royong menambal jalan berlubang. APH dan lembaga audit harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai ketentuan," demikian substansi desakan TTI yang perlu dikonfirmasi sebagai kutipan langsung kepada Koordinator TTI.
TTI Minta Audit Fisik dan Penelusuran Aliran Anggaran
TTI meminta BPK RI dan Inspektorat Aceh melakukan audit atas aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pembayaran, dan hasil pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan Tahun Anggaran 2026.
Audit tersebut dinilai perlu mencakup pemeriksaan kontrak atau dokumen pelaksanaan swakelola, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan realisasi fisik dan keuangan, serta berita acara pemeriksaan dan pembayaran.
Selain itu, diperlukan pemeriksaan fisik secara langsung untuk memastikan kesesuaian antara volume pekerjaan yang telah dilaporkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
TTI juga menyoroti informasi mengenai dugaan pemusatan sejumlah kegiatan pemeliharaan jalan pada satu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yakni Ir. Ruthmilla Devi, S.T., M.T., M.Si.
Menurut TTI, informasi tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan pembagian tugas, kewenangan, pengawasan, dan pertanggungjawaban kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan.
Dugaan tidak dilibatkannya lima UPTD wilayah dalam pelaksanaan pemeliharaan rutin secara swakelola juga perlu ditelusuri melalui dokumen penugasan dan mekanisme pengelolaan kegiatan.
TTI menegaskan bahwa penunjukan PPTK maupun pengaturan pelaksanaan kegiatan tidak dengan sendirinya merupakan penyimpangan. Namun, efektivitas pengendalian internal dan kejelasan pertanggungjawaban tetap harus diperiksa.
* APH Diminta Tidak Hanya Menunggu Laporan Masyarakat *
TTI mendorong Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh melakukan penelaahan awal terhadap informasi dugaan ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran pemeliharaan dan realisasi pekerjaan.
Apabila ditemukan bukti awal yang cukup mengenai dugaan perbuatan melawan hukum, TTI meminta penanganannya ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
TTI juga meminta agar dilakukan penelusuran terhadap daftar paket pemeliharaan, nilai anggaran per ruas jalan, metode pelaksanaan, pihak pelaksana, progres pekerjaan, serta jumlah pembayaran yang telah direalisasikan.
Menurut TTI, kondisi jalan rusak tidak dapat secara otomatis dijadikan bukti adanya korupsi. Pemeriksaan harus mempertimbangkan masa pelaksanaan pekerjaan, jenis pemeliharaan yang dianggarkan, kerusakan baru, kondisi cuaca, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen teknis.
Meski demikian, apabila ditemukan pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan, kekurangan volume yang dibayarkan, atau pertanggungjawaban yang tidak sesuai keadaan sebenarnya, temuan tersebut harus diproses berdasarkan hasil audit dan bukti yang sah.
* Dinas PUPR Aceh Diminta Membuka Informasi kepada Publik *
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, media menyatakan telah menghubungi Bendahara Dinas PUPR Aceh, Fitri Diansari.
Ia mengarahkan pertanyaan kepada kepala dinas karena menyatakan tidak mengetahui persoalan yang ditanyakan dan tidak berwenang memberikan penjelasan.
"Kalau mau konfirmasi, langsung saja kepada Pak Kadis. Saya tidak tahu masalah ini dan tidak punya hak menjawabnya," ujarnya sebagaimana disampaikan media.
Media juga menyebut telah berupaya meminta penjelasan kepada Sekretaris Dinas PUPR Aceh, Ahmad Ricky Soehady, PPTK Ir. Ruthmilla Devi, serta Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir. Mawardi, melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, serta bertatap muka.
Namun hingga naskah awal berita disusun, menurut keterangan media, belum diperoleh tanggapan dari pejabat terkait. Media juga melaporkan adanya kendala komunikasi melalui WhatsApp dengan kepala dinas, yang penyebabnya belum dapat dipastikan secara independen.
Belum adanya tanggapan tidak membuktikan terjadinya pelanggaran. Namun, klarifikasi dari instansi terkait penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang mengenai kegiatan pemeliharaan jalan di wilayah Tanoh Gayo.
*TTI mendesak Dinas PUPR Aceh membuka data anggaran, daftar ruas jalan yang ditangani, volume pekerjaan, jadwal pelaksanaan, capaian fisik, dan realisasi pembayaran Tahun Anggaran 2026.
Transparansi tersebut dinilai penting untuk memastikan kegiatan pemeliharaan infrastruktur benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, bukan sekadar memenuhi target penyerapan anggaran.
TTI menyatakan akan terus mendorong pengawasan publik dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang, demi memastikan anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tanoh Gayo. (IG)
Editor :Say Indra G
Source : TTI