Nekad Beroprasi Tanpa Ijin Satpol PP Hentikan Galian C di Paya Tumpi Satu

Aceh News | Takengon - Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal.
Atas dasar kanun nomor 2 tahun 2022 tentang retribusi dan undang-undang, Sabtu 4 Juni 2022 Satpol PP Aceh Tengah hentikan Galian C yang nekat beroperasi tanpa ijin di Desa Paya Tumpi Satu Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah.
Hamdani Kabid penegakan perundang-undangan Satpol PP Aceh Tengah kepada sumut24. mengatakan jajarannya tengah melakukan penertiban kegiatan galian c ilegal yang ada di Aceh Tengah.
"Kegiatan hari ini kami dari satuan polisi pamong praja kabupaten Aceh Tengah, lakukan operasi penertiban galian c tanpa ijin di desa Paya Tumpu Satu, karena pihak pemilik galian tidak bisa menunjukan ijin galian, maka untuk itu kegiatannya kita hentikan, kita juga akan manggil pemilik galian ini ke kantor satpol pp Aceh Tengah, untuk melihat dokumen-dokumen perijinan atas galian c miliknya ini," ungkapnya.
Lebih lanjut Hamdani mengatakan kalau pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk temuan galian c tanpa ijin di desa Paya Tumpi satu ini.
"Untuk unsur pidana nya, Kita juga akan melakukan koordinasi ke kepolisian atas beroprasinya tampa ijin galian c yang ada di desa Paya Tumpi Satu ini," pungkas Kabid penegakan hukum satpol pp Aceh Tengah.
Pelaksana kegiatan galian c di desa Paya Tumpi Satu amat saat di wawancara di lokasi galian c mengaku ijin pematangan lahannya lagi di urus.
"Ijin pematangan lahannya lagi di urus, untuk saat ini kami beroperasi baru satu minggu, kalau ada mobil datang kami muat, kami menjual Rp.85.000 per mobilnya, itu pun untuk ongkos operator beko saja," ungkap pelaksana kerja galian c di desa Paya Tumpi Satu. (Aryanto)
Editor :Say Indra G
Source : Liputan