Gereja Katolik tidak Terakomodir di Aceh Singkil, Kesepakatan Perlu Diperbaharui

“Awalnya gereja Katolik di Singkil ada 4 unit, lalu pada tahun 2015 diminta untuk dibongkar 2 unit. Kami patuh pada pemerintah setempat dan menerimanya dengan lapang dada. Sekarang kami mohon agar gereja yang masih ada di Singkil agar dilegalkan,” ujar Baron.
“Perlu kesepakatan baru lagi sebagai bukti kehadiran pemerintah. Saya rasa harus ada political will dari Pj Gubernur dan Pj Bupati Aceh Singkil ke depannya,” papar Baron.
Sementara Pj Gubernur Aceh yang diwakili Mustafa dari Kesbangpol Aceh mengatakan, Pemerintah Aceh telah membentuk Tim TP4 untuk membantu penanganan polemik rumah ibadah di Aceh Singkil.
“Tim TP4 sudah melaksanakan beberapa tahapan dan turun langsung ke lapangan pada tahun 2021. Saya ikut turun langsung ke Aceh Singkil bersama tim,” kata Mustafa.
Sementara Ketua FKUB Aceh, Hamid Zein, mengatakan, tim TP4 yang ditugaskan membantu penyelesaian sengketa rumah ibadah di Singkil sudah habis masa kerjanya.
“Tim TP4 sudah membuat laporan ke Gubernur Aceh melalui Kepala Kesbangpol Aceh. Sebenarnya kami mempunyai sejumlah agenda lanjutan dalam membantu penyelesaian polemik rumah ibadah di Aceh Singkil,” kata Hamid Zein.
Pada sesi pembukaan, Kakanwil Kemenag Aceh, Dr Iqbal meminta agar polemik rumah ibadah di Singkil untuk tetap diselesaikan di Aceh dan jangan sampai tergiring oleh pihak tertentu untuk dilaporkan ke luar wilayah provinsi Aceh.
Diskusi dihadiri sejumlah wartawan dan, aktivis LSM dan pegiat agama di Aceh.
Read more info "Gereja Katolik tidak Terakomodir di Aceh Singkil, Kesepakatan Perlu Diperbaharui" on the next page :
Editor :Say Indra G
Source : Liputan