Pj. Sekda Khairmansyah : Penetapan Hutan Adat Perlu Adanya Sinergitas Antar Pemangku Kepentingan

Poto : Pj Sekda Bener Meriah Khairmansyah
SIGAPNEWS | REDELONG - Pj. Bupati Drs. Haili Yoga, M.Si yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Bener Meriah Khairmansyah, S.IP.,M.Sc secara resmi membuka seminar dan lokakarya hutan adat Gayo di Aula Setdakab Bener Meriah, Rabu (23/01/2024).
Kegitan seminar dan lokakarya hutan ada Gayo tersebut terlaksana berkat kerjasama Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Aceh (JKMAA) dengan Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Bener Meriah.
Hadir dalam kegiatan itu, Kadis PU Kabupaten Bener Meriah., Kadis Lingkungan Hidup., Kadis Pertanahan., Kepala Sekretariat MAG., perwakilan Kadis DPMK., Kabag Tata Pemerintahan., Sekcam Bukit., para mukim se-Kabupaten Bener Meriah., para reje kampung., dan sejumlah LSM.
Selain itu kegitan itu juga turut di hadiri oleh Sekretaris Pelaksana JKMAA Zulfikar Amna., Pakar JKMAA Taufik Abda., Dosen USK., Perwakilan Dinas Pertanan Aceh., perwakilan Kadis Pertanian Aceh.
Dalam pidato Bupati Bener Meriah, Khairmansyah menyampaikan, keberadaan hutan adat Gayo telah ada sejak dahulu yang menyatu dan tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat adat gayo.
“Saya mengutip pidato Presiden Joko Widodo pada sidang tahunan MPR RI tahun 2021 lalu, beliau menaruh perhatian yang sangat besar terhadap semua suku bangsa yang ada di Indonesia dan tidak memiliki keraguan sedikitpun untuk mengakui keberadaanya," ucapnya.
Beliau juga menyampaikan sebagai negara yang majemuk dengan beragam suku bangsa dan budaya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat (MHA) dan kawasan hutan adatnya, menjadi salah satu bukti kehadiran pemerintah untuk melindungi hak masyarakat tradisional dan mensejahterakannya dalam bingkai sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Maka dari itu, komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat hukum adat dan kearifan lokalnya semakin nyata. Terlebih lagi dengan adanya payung hukum Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial,” ucap Sekda dalam sambutan bupati itu.
Namun yang harus menjadi perhatian bersama, katanya, penetapan hutan adat ini tentu bukan pekerjaan yang mudah, sehingga perlu adanya sinergisitas antar pemangku kepentingan, karena persoalan hutan adat ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja.
Yang didalamnya ada subyek manusia, budaya maupun kawasan bukan hutan yang berada di kewenangan yang berbeda. Maka dari itu, sinergitas dan pemahaman sangat dibutuhkan dalam upaya perlindungan hutan adat dan kearifan lokalnya melalui upaya identifikasi, dan verifikasi hutan adat yang ada, terlebih lagi dengan adanya hutan adat ini akan membawakan akses kelola yang memberikan beberapa manfaat kepada masyarakat adat, seperti penguatan pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal yang telah teruji selama puluhan tahun.
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penetapan hutan adat adalah pemahaman bahwa penetapan hutan adat tidak berarti mengubah fungsi hutan, sebagaimana tercantum dalam UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, namun penetapan hutan adat merupakan penetapan status hutan yang tidak serta merta dapat merubah fungsi hutan.
Artinya penetapan hutan adat ini tetap mengarah untuk pengelolaan yang berkearifan lokal untuk mendukung pembangunan hutan yang berkelanjutan.
Sekali lagi, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berkomitmen untuk terus mendukung percepatan penetapan hukum adat yang ada di Kabupaten Bener Meriah, karena ini sangat berdampak terhadap daerah terumata kesejahteraan masyarakat adat Gayo.
Terakhir, besar harapan kami, melalui momentum ini dapat memberikan gerakan positif agar membantu masyarakat, terutama masyarakat adat agar hutan adat kembali ke dalam pelukan kita.
Bagaimanapun, penjaga terbaik hutan adat adalah masyarakat adat itu sendiri. dengan demikian, masyarakat akan terus sejahtera dan lingkungan hutan lestari.
Sementara itu Sekretaris Pelaksana JKMAA Zulfikar Amna dalam laporannya menyampaikan, kegiatan seminar hutan adat Gayo merupakan rangkaian kegiatan yang telah lama direncanakan oleh JKMAA sebelum pandemi, dan baru bisa terlaksana di tahun 2024.
“Seminar dan lokakarya yang bertema Hutan Adat Gayo ini merupakan salah satu contoh bagaimana masyarakat kita Gayo dalam mengolah sumber daya alam terkait dalam kawasan,” terangnya.
Lebih jauh di katakan Zulkifli, seminar dan lokakarya saat itu untuk berdiskusi langkah-langkah kongkrit terkait apa yang akan dilakukan bersama agar adanya penetapan wilayah.(Indra G)
Editor :Say Indra G
Source : Kominfo Bener Meriah