132 Hari Pascabencana, Relawan Aceh Tengah Desak Pemerintah Percepat Rehabilitasi: “Jangan Biarkan W
Dokumentasi Relawan Aceh Tengah Desak Pemerintah Percepat Rehabilitasi
SigapNews.co id | Aceh Tengah - Aliansi Relawan Wilayah Tengah Aceh (A.R.A) secara resmi melayangkan petisi kepada pemerintah pusat dan daerah, mendesak percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir dan longsor yang telah berlangsung selama 132 hari atau hampir lima bulan sejak 26 November 2025.
Dalam petisi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, hingga pemerintah provinsi dan berbagai lembaga terkait, Aliansi Relawan Aceh Tengah (ARA), menyoroti lambannya penanganan pascabencana, khususnya di wilayah Tengah Aceh.
Para relawan menilai, hingga saat ini kondisi infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, sarana air bersih, sanitasi, serta fasilitas kesehatan dan pendidikan masih jauh dari kata layak. Bahkan, sejumlah wilayah terdampak masih mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
“Penanganan pascabencana yang sudah berjalan hampir lima bulan ini belum menunjukkan percepatan signifikan. Kondisi di lapangan masih sangat memprihatinkan,” demikian pernyataan A.R.A dalam petisinya.
A.R.A menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan penanganan bencana dilakukan secara terencana, terukur, dan transparan.
Selain itu, mereka juga mengingatkan bahwa masa tanggap darurat seharusnya telah berakhir dalam kurun waktu tiga bulan, dan saat ini sudah memasuki fase pemulihan serta rekonstruksi. Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk segera menerapkan prinsip pembangunan berbasis Build Back Better, Safer, and Sustainable (3B).
Dalam tuntutannya, A.R.A mendesak agar seluruh pihak terkait segera;
Mempercepat pembangunan infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan permukiman warga.
Menjamin penyediaan sarana air bersih dan sanitasi yang layak.
Melaksanakan penanganan pascabencana secara transparan dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku.
Petisi ini juga ditujukan kepada Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, hingga Pemerintah Provinsi Aceh, sebagai bentuk dorongan agar koordinasi lintas sektor dapat berjalan lebih efektif.
Aliansi Relawan Wilayah Tengah Aceh berharap, petisi ini menjadi perhatian serius seluruh pemangku kebijakan, sehingga proses pemulihan pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan memberikan kepastian hidup yang lebih baik bagi masyarakat terdampak.
“Kami tidak ingin masyarakat terus menunggu tanpa kepastian. Sudah saatnya pemerintah hadir lebih cepat dan nyata,” tegas A.R.A. (IG)
Editor :Say Indra G
Source : Humas Aliansi Relawan Aceh Tengah