Gereja Katolik tidak Terakomodir di Aceh Singkil, Kesepakatan Perlu Diperbaharui

Acehnews | Banda Aceh- Keberadaan gereja di Aceh Singkil terus menjadi polemik dari masa ke masa, seakan tanpa ada titik temu. Pada tahun 1979 tokoh Islam dan tokoh Kristen di Singkil menyepakati hanya diizinkan 1 unit gereja di sana, yaitu di Desa Kuta Kerangan.
Lalu pada tahun 2001 muncul kesepakatan baru yang merupakan pembaharuan dari kesepakatan 1979. Kesepakatan tahun 2001 adalah dibenarkan berdiri 1 unit gereja dan ditambah 4 unit undung-undung (gereja kecil).
Ke-lima tempat ibadah yang disepakati pada tahun 2001 semuanya adalah milik umat Kristen dan dari aliran Gereja Kristen Prostestan Pakpak Dairi (GKPPD). Sementara gereja Katolik belum terakomodir satu pun dalam kesepakatan yang ada.
Persoalan tersebut dibahas dalam diskusi yang diinisiasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Banda Aceh, Selasa 12 Juli 2021. YARA menghadirkan narasumber Pj Gubernur Aceh, Ketua FKUB Aceh H A Hamid Zein, Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Aceh Baron Ferryson Pandiangan, dan Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Aceh Samarel.
Menurut Ketua YARA, Safaruddin SH, kesepakatan tahun 2001 di antara tokoh Islam dan Kristen di Aceh Singkil itu perlu diperbaharui karena tidak mengakomodir rumah ibadah umat Katolik.
“Demi rasa keadilan, kami pikir kesepakatan tahun 2001 tentang rumah ibadah Kristiani di Singkil perlu diperbaharui sehingga dimasukkan pengakuan terhadap gereja Katolik,” ujar Safaruddin saat mengawali diskusi yang dibuka oleh Kakanwil Kemenag Aceh, Dr. H. Iqbal Muhammad.
Safaruddin juga meminta Pj Gubernur Aceh untuk mengaktifkan kembali tim penyelesaian sengketa rumah ibadah di Aceh Singkil atau Tim TP4 yang pernah dibentuk pada tahun 2021.
“Tim TP4 itu kerjanya belum tuntas, masih pancong alias setengah, jadi harus diaktifkan lagi,” kata Safaruddin.
Senada dengan Ketua YARA Safaruddin, Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Aceh, Baron Farryson Pandiangan, juga mengatakan bahwa belum terakomodir rumah ibadah Katolik dalam kesepakatan tahun 1979 dan 2001.
Read more info "Gereja Katolik tidak Terakomodir di Aceh Singkil, Kesepakatan Perlu Diperbaharui" on the next page :
Editor :Say Indra G
Source : Liputan