Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis 2023 Telah Dibuka

Kepala Kantor Halal Centre Cendikia Muslim Aceh, Safrizal, M.Sos dalam Forum sosialisasi Sehati
ACEHNEWS LANGSA – Kepala Kantor Halal Centre Cendekia Muslim Aceh Safrizal, M.Sos sosialiasi dibukanya kembali program Sehati Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tahun 2023, Minggu (29/1/2023).
Safrizal, M.Sos yang juga selaku Pendamping Produk Halal, mengajak para Pelaku Usaha di Aceh, untuk ambil bagian dalam Quota Gratis yang disediakan Pemerintah. “ sarat utama ini, diperuntukkan bagi usaha Mikro, NIB-nya kita bantu buatkan “, jelas Safrizal, ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, akan kita dampingi dan arahkan untuk dilengkapi.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pendaftaran sertifikasi produk halal gratis melalui mekanisme self declare sejatinya adalah serangkaian kegiataan yang dilakukan oleh pelaku usaha UMK dengan mengisi formulir daring pada tautan https://ptsp.halal.go.id/ tentang spesifikasi dan proses produknya sendiri serta pernyataan/pengakuan halal atas produk yang dihasilkannya itu.
" Setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi, bisa berupa penarikan produk dari pasar, " kata Safrizal mengutip pernyataan Kepala BPJPH Kemenag R.I dari media detiksumut.
Program Sehati ini sudah bisa diakses sejak 2 Januari hingga sepanjang tahun 2023. Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
- Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya
- Tidak menggunakan bahan berbahaya
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
14.Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. (zr)
Editor :Tim Sigapnews