Polisi Amankan 1 Terduga Maling HP dan 2 Penadah di Polres Langsa

3 orang terduga terlibat Pencurian diamankan di Polres Langsa (28/1) [ foto : Dok Humas Polres Langsa ]
ACEHNEWS I LANGSA – Jajaran Polres Langsa berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga Pelaku Pencurian dan 2 (dua) orang terduga Penadah barang hasil curian di 3 TKP di Kota Langsa , sebagaimana siaran Pers Polres Langsa, Sabtu (28/1).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Azaz Rachman, STK, SIK, MH, kepada Wartawan menyampaikan kronologi kejadian sebelum meringkus 3 terduga pelaku Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/02/I/2022/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 04 Januari 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Laporan Polisi dibuat berdasarkan keterangan korban Sau Binti M (37 Thn) yang beralamat di Dusun Kurnia Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro, dengan hilangnya barang-barang milik korban pada saat pelaku masuk ke dalam kamar korban.
Kemudian Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan BW Bin M (31 thn) Warga Alue Dua Langsa, pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Jln. Ahmad Yani tepatnya di depan Mesjid Raya Kota Langsa, diduga sebagai penadah dengan barang bukti yang di amankan 1 (satu) Unit HP VIVO Y 21 Warna Putih.
Pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB Polisi kembali mengamankan seorang warga Gampong Alue Dua, Am Bin H (34 thn) bertempat di Gampong Alue Dua Kec. Langsa Baro Kota Langsa, diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian.
Sedangkan MF Bin RY (22 thn) yang diduga sebagai Penadah juga diamankan polisi pada tanggal yang sama sekira pukul 18.30 WIB di Gampong Alue Dua Bakaran Bate Kec. Langsa Baro Kota Langsa.
Hasil pendalaman pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa modus operandi tersangka Am Bin H, masuk ke dalam rumah korban Sau Binti M dengan merusak Jendela kemudian mengambil barang-barang di kamar korban, sontak korban terbangun dan berteriak lalu pelaku langsung kabur melalui jendela dengan mengambil dan membawa 3 (tiga) Unit HP yaitu :
- 1 (Satu) unit VIVO 5 S Warna Gold
- 1 (satu) Unit VIVO Y 21 Warna Putih
- 1 (satu) VIVO V 9 Warna Silver.
Setelah itu tersangka menjual handphone tersebut kepada BW dan MF masing-masing seharga 880 ribu dan 300 ribu. Kemudian uang dari hasil pencurian tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Polres Langsa, pungkas imam. (zr)
Editor :Tim Sigapnews
Source : Humas Polres Langsa