Pj Bupati Aceh Tengah Mirzuan Lantik Lima Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP)

Poto : Para Komisioner KIP Aceh Tengah
SIGAPNEWS.CO.ID | TAKENGON - Pj Bupati Aceh Tengah, Mirzuan melantik lima Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2019-2024.
Pelantikan dan pengambilan yang di pimpin langsung oleh Pj.Bupati Aceh Tengah Ir.T Mirzuan MT. Oleh kelima komisioner KIP berlangsung di Gedung Ummi Pendopo Bupati Aceh Tengah, Selasa (19/3/2024).
Ir,T Mirzuan MT. Megucapkan rasa terima kasihnya kepada Anggota KIP masa Jabatan 2019-2024, dan tak lupa juga Mirzuan Mengucapkan selamat atas terlantiknya Anggota KIP yang baru 2024-2029.
"Atas nama Bupati Aceh Tengah, kami resmi mengangkat saudara sebagai komisioner KIP Aceh Tengah periode 2024 - 2029," kata Mirzuan.
Jadi setelah dilantik besar harapan kami kepada kepada anggota KIP Aceh tengah khususnya mari bersama-sama menciptakan pilkada serenta dengan damai dan tentram.
Terkait tunjangan yang akan di proleh oleh Anggota KIP Aceh Tengah merunjuk kepada peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedidukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka jumlah uang kehormatan yang akan diterima setiap bulan antara ketua dan anggota berbeda.
Karena dalam Peraturan Presiden tersebut, tepat di pasal 5, disebutkan juga kalau ketua dan anggota KPU diberikan biaya perjalanan dinas.
Standar biaya perjalanan dinas Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, disebutkan dalam Pasal 6, sebesar pejabat Eselon III.(Indra G)
Editor :Say Indra G
Source : Humas