Reje Waq Toweren Diduga Mark Up, Masyarakat akan Ajukan Mosi Tidak Percaya Kepada Pihak APH

ACEHNews.Com | TAKENGON : Kabir Reje Waq Toweren, di duga Mark Up atas pembelian tanah Aset Desa yang di beli dari tanahnya sendiri, hal ini disampaikan oleh seorang nara sumber kepada awak media yang tidak mau di sebutkan namanya.
Dalam penyampaiannya ia mengatakan kepada awak Media, bahwa sudah di beli Tanah Aset Desa di Desa Waq Toweren, dengan dua (2) lokasi yang berbeda, sumber Anggaran ADD Tahun 2024 dengan dengan jumlah Anggaran Rp.460.000.000.-
Yang terbagi atas pembelian satu paket pengadaan tanah luas 35x35 meter/segi, dengan Anggaran Rp.355,436.000. dan persiapan Prasarana jalan dengan luas 4,5 x 50 meter/segi Anggaran dengan Rp. 98,410.000.-.
Berdasarkan Harga nilai jual tanah yang ada di Desa Waq Toweren jelas hal ini di duga ada indikasi Mark Up, sementara menurut UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tidak cukup sampai di situ di tambahkannya lagi bahwa dalam waktu dekat kami akan menyampaikan mosi tidak percaya atas Penglolaan ADD tahun Anggaran 2024 oleh Reje Kampung, kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk di lakukan pengembangan Audit dan penyelidikan, karena ada beberapa poin permasalahan lagi yang menjadi tanda tanya," ujarnya.
Hal ini menurut Sumber, lanjutnya," informasi sangat tidak wajar, di karenakan Pembelian tanah tersebut tidak sesuai dengan harga yang ada di Desa Waq Toweren pada saat ini, di tambah lagi posisi atau letak tanah berada di tengah-tengah sawah, dan pemilik sawah tersebut bukanlah orang lain akan tetapi adalah Kabir yaitu Reje Kampung Waq Toweren yang aktif sampai saat ini, terkesan memaksakan diri dalam pembelian tanahnya sendiri, dengan alasan demi keperluan bersama," tambahnya.
Berdasarkan informasi tersebut awak Media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kabir Reje Kampung Toweren Waq secara langsung, Kabir menjelaskan kepada awak Media pada tanggal (01/08/2024) di suatu cafe yang berada di sekitar kota Takengon," perlu saya sampaikan bahwa saya bersama seluruh Aparat Desa Toweren Waq, sudah melakukan semua tahapan, serta tidak melanggar aturan yang sudah di tetapkan," ucap Kabir.
"juga perlu di ketahui pembelian Tanah Aset Desa, sudah di sahkan oleh pihak ketiga yaitu kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttakin, Bambang Purwanto, Rojak, Uswatudin dan Rekan, yang beralamat di Banda Aceh, jalan Iskandar Muda, no 208/209 Banda Aceh, dengan biaya kajian analisa sebesar Rp 25.000.000," jelas Reje Kampung Toweren Waq.
"Dan apa bila memang kami melakukan kesalahan, lanjutnya," maka kami akan siap bertanggung jawab atas semua tuduhan tersebut di muka hukum, sesuai hukum yang berlaku," Tegasny.
Untuk mendapatkan keterangan secara langsung terkait kepastian dasar njop atas Harga nilai jual tanah yang berada di Toweren Waq awak Media, melakukan konfirmasi pihak ketiga yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttakin Bambang Purwanto Rojak Uswatudin dan Rekan-rekan yang beralamat di Banda Aceh secara langsung.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang kami lakukan lewat via telpon pada hari Minggu pagi sekitar jam 10:00 WIB tgl 4 Agustus, Heri perwakilan dari KJPP MBPRU Banda Aceh," Menjelaskan secara sepintas kepada awak Media, bahwa Berdasarkan Surat Tugas dan mereka sudah melakukan survei kajian analisa harga di daerah Toweren Waq berdasarkan harga nilai tanah setempat," ujar Heri.
Setelah awak media melanjutkan pertanyaan untuk lebih mendetail Heri yang kami konfirmasi lewat via telpon memohon untuk tidak melanjutkan pembicaraan di karena dia dalam perjalanan menuju Tanggerang," tutupnya. (YE)
Editor :Say Indra G