Diduga Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Seorang Mantan Pejabat Dilaporkan

SIGAPNEWS.CO.ID | TAKENGON - Salah seorang mantap pejabat di kabupaten Aceh tengah diperkirakan berumur 65 tahun di dilaporkan ke Polres Aceh Tengah, diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (24/10/2024).
Seorang anak yang masih dibawah umur dengan inisial SA (15) warga Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah yang masih duduk dibangku sekolah menjadi korban pencabulan.
Pelaku yang kini menjadi buronan polisi, adalah seorang mantan pejabat di kabupaten berhawa sejuk ini, yang berinisial ZR diperkirakan berumur (65) warga Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap SA.
Dari keterangan orang tua korban berinisial AN menuturkan pada awak media, pada tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 11.30.WIB, korban (SA) berjalan kaki hendak menuju rumah temannya, tiba-tiba pelaku (ZR) menarik tangan korban dan membawanya kerumah gubuk di kebun pelaku dan melakukan pelecehan terhadap Korban.
"Berselang beberapa jam korban keluar dari rumah gubuk tersebut dan salah satu warga melihat korban keluar dari gubuk tersebut dan melaporkan kepada ayah korban," ujar AN.
Selanjutnya ayah si korban menanyakan kepada anaknya, "Kenapa kamu keluar dari rumah gubuk itu" lalu si korban menjawab kepada ayahnya, "Saya ditarik oleh ZR dan dibawa kerumah gubuk itu, dan saya dicabuli," ungkap si korban kepada ayahnya. Lalu ayah korban mendatangi gubuk tersebut dan menanyakan kepada pelaku dan membawa pelaku kerumah si korban.
Sesampainya dirumah korban, ayah korban menanyakan kepada pelaku, dan pelaku tidak mengakui dan alasan Handphone selular dia tinggal di gubuk, lalu diambil pelaku ke gubuk serta ditemani ayah korban, lalu kembali lagi kerumah korban, ayah korban menanyakan lagi tentang kejadian itu, tetapi si pelaku marah serta mengeluarkan kata-kata, "Kemana kalian mau ngadu silakan, dan siapa yang berani menantang" ucap si pelaku ke ayah korban dengan mengacungkan senjata tajam (Parang) yang berada di pinggang pelaku.
Lalu ayah korban melaporkan kepada Polsek Bebesen dan diteruskan ke Polres Aceh Tengah dengan surat laporan polisi Nomor:LP/B/116/X/2024/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 07 Oktober 2024 pukul:12.30.Wib.
Saat Awak media menemui korban SA menuturkan, pertama kali ia dicabuli oleh ZR pada tahun 2022, ia pernah dicabuli di gubuk kebunnya dan pernah juga di rumah ZR di Bebesen serta membawanya dengan menggunakan mobil menuju rumahnya di Bebesen.
"Setiap dia melakukan pencabulan kepada saya dia memberi uang Rp.100.000,- kepada saya, kadang Rp. 200.000,- dan saya disuruh jangan cerita sama siapapun sekaligus saya diancam untuk tidak menceritakan sama siapapun," ucap si korban.
Ditambahkannya, ZR melakukan pencabulan terhadapnya sudah sering dan hampir setiap seminggu sekali setiap ia sepulang dari sekolah.
Anggun Sah/Putra selaku Reje (Kepala Desa, Red) membenarkan atas kejadian ini. "Benar Kasus pencabulan telah terjadi menimpa warga saya, kini orang tua korban sudah membuat laporan ke Polres Aceh Tengah," ucap Reje tersebut.
Ayah korban meminta kepada pihak Polres Aceh Tengah agar menangkap pelaku dan menghukum seberat-beratnya atas perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya. (Indra G)
Editor :Say Indra G
Source : Masyarakat