Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung, Hingga Melahirkan

SIGAPNEWS.CO.ID | TAKENGON - Salah satu warga Kecamatan Ketol yang berinisial AR (61) tega cabuli anak kandung yang berinisial IY (20) tahun hingga sampai melahirkan pada Kamis (19/12/2024).
Setelah informasi diterima oleh awak media dari Babinsa Koromil 09/Ketol Sertu Sabarudin mengatakan sekira pukul 18:50 WIB ia mendapatkan informasi dari Shahril sebagai Sekretaris Desa Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah.
:Informasi yang diterima oleh Sertu Sabarudin melalui Via Telepon dari Sekdes itu benar bahwa ada kejadian yang cukup di luar nalar, tentang kasus pencabulan terhadap anak kandung sendiri," kata Sayharil.
Sahril sebagai Sekretaris desa Kecamatan Ketol juga mengatakan bahwa anak yang dilahirkan juga tidak bisa diselamatkan hingga meninggal dunia.
Dan bayi yang baru lahir itu dalam keadaan tak bernyawa, siap dilahirkan langsung dibawa oleh pihak keluarga pulang ke rumah keluarganya guna untuk dimakamkan.
Setelah melaksanakan acara pemakaman bayi tersebut, masyarakat bersama - sama mengamankan Ayah kandung Korban ke kantor desa.
Dalam proses untuk diintrogasi, setelah diintrogasi pelaku tidak mau mengakui bahwa dia sebagai pelakunya.
Selanjutnya untuk memastikan kebenaran itu, Bidan Desa mengambil keputusan untuk mengintrogasi korban, setelah itu baru lah mendapat pengakuan dari korban (IY), bahwa korban mengakui pelakunya adalah ayah kandung korban sendiri.
Lebih lanjut lagi dari pihak keluarga dan masyarakat setempat sepakat untuk menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian guna untuk menjalan kan proses hukum yang setimpal dengan perbuatan yang cukup merusak kejiwaan anak kandungnya sendiri.
Sedangkan kasus seorang ayah kandung yang tega melakukan pencabulan terhadap anaknya hingga menyebabkan kehamilan dan sampai melahirkan merupakan tindakan kriminal yang sangat serius. Kejadian seperti ini mencerminkan pelanggaran hak asasi manusia, kehormatan, dan moralitas.
Jika ini terjadi di kecamatan ketol atau di mana saja, ini yang perlu untuk diambil langkah-langkah berikut nya :
1. Pelaporan ke Polisi
Korban atau pihak keluarga harus segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, seperti polisi, untuk memproses hukum terhadap pelaku.
2. Pendampingan Hukum dan Psikologis
Korban sangat membutuhkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma. Selain itu, dukungan hukum dari lembaga terkait seperti Lembaga Perlindungan Anak sangat penting.
3. Keterlibatan Masyarakat dan Pemerintah
Aparat desa atau pihak terkait harus mengambil tindakan untuk memastikan keamanan korban dan memastikan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
4. Hukuman bagi Pelaku
Berdasarkan hukum di Indonesia, tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana berat.
5. Peningkatan Kesadaran dan Pencegahan
Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan pengawasan keluarga harus terus digencarkan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.
Kasus semacam ini sangat mencoreng nilai kemanusiaan. Proses hukum yang tegas dan adil harus ditegakkan, serta korban mendapatkan perhatian yang memadai untuk pemulihan fisik dan mentalnya. (IG)
Editor :Say Indra G
Source : Masyarakat