Bangunan SPPG Genuren Selesai, Tanahnya Masih Dalam Sengketa
Bangunan Satuan Pelayanan Peneguhan Gizi (SPPG)
TAKENGON – Pembangunan dapur Satuan Pelayanan Peneguhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Genuren, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, diduga masih menghadapi perselisihan kepemilikan lahan.
Meskipun bangunan fisik telah selesai dan siap diluncurkan, pemanfaatannya belum dapat dilakukan karena adanya sengketa antara dua pihak yang mengklaim sebagai pembeli tanah.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus dan Surat Pemberitahuan tertanggal 4 November 2025 yang ditandatangani oleh Advokat Budiman, S.H., selaku kuasa hukum Helmia, terdapat permasalahan dalam proses jual beli dan pembagian lahan antara Helmia dan Sahrul Insan.
Dalam surat yang ditujukan kepada Notaris/PPAT Aan Juananda, S.H., kuasa hukum menuding Sahrul Insan telah melakukan pelunasan dan penguasaan lahan secara sepihak tanpa sepengetahuan kliennya.
“Klien kami menduga adanya itikad tidak baik dari saudara Sahrul Insan yang ingin menguasai tanah tersebut secara sepihak tanpa melibatkan klien kami,” tulis Budiman dalam suratnya.
Akta Perjanjian Kerja Sama yang dibuat pada 4 September 2025 antara kedua pihak masih berlaku dan belum dibatalkan, sehingga status lahan belum dapat dinyatakan final maupun dialihkan secara sepihak.
Karena itu, pemanfaatan lahan sebagai lokasi dapur MBG belum dapat dilanjutkan hingga perselisihan diselesaikan melalui proses hukum yang sah.
Surat pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat, antara lain Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Regional Badan Gizi Nasional Wilayah Aceh, Bupati Aceh Tengah, Ketua DPRK Aceh Tengah, Dandim 0106/Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah, serta Koordinator Wilayah Program MBG Aceh Tengah.
Hingga berita ini diturunkan, Sahrul Insan belum memberikan tanggapan resmi. Media juga telah menghubungi pihak yayasan atau pengelola SPPG untuk meminta konfirmasi terkait legalitas lahan dan keberlanjutan operasional, namun belum menerima respons.
Editor :Say Indra G
Source : Helmi