Aliansi Mahasiswa AMP2PH Gelar Aksi, Soroti Kasus Kekerasan terhadap Anak di Aceh Tengah
Aliansi Mahasiswa AMP2PH Gelar Aksi, Soroti Kasus Kekerasan terhadap Anak di Aceh Tengah
SigapNews.co id : BANDA ACEH | Aliansi Mahasiswa Pengamat dan Pembela Hukum (AMP2PH) di pimpinan oleh Agung Mahasiswa USK melaksanakan aksi unjuk rasa sebagai bentuk respons terhadap isu yang berkembang di Kabupaten Aceh Tengah terkait dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur secara bersama-sama yang mengakibatkan cedera parah. Aksi tersebut digelar di Tugu Simpang Lima, Kota Banda Aceh sekitar pukul 9.30 WIB, Rabu (4/2/2027).
Sebagai latar belakang, kasus penganiayaan anak di Aceh Tengah tersebut telah memasuki tahap penuntutan dan tercatat dalam LP Nomor 139 tanggal 17 Agustus 2025. Perkara ini ditangani Satreskrim Polres Aceh Tengah dengan korban berinisial FR (17) serta pelapor Armoja (44) selaku orang tua korban.
Dalam perkara tersebut, empat pemuda yakni SM (22), MA (22), M (20), dan AH (22) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur larangan kekerasan terhadap anak, termasuk tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Berdasarkan kronologi, kejadian bermula pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 24.00 WIB, ketika korban diketahui mencuri satu unit mesin penggiling kopi di rumah warga. Pada Jumat, 15 Agustus 2025 korban menjual mesin tersebut dan pergi ke Kota Lhokseumawe, lalu saat kembali pada Sabtu, 16 Agustus 2025 korban bertemu para pelaku di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, dan mengalami pemukulan setelah kedua tangannya diikat.
Penganiayaan disebut berlanjut di beberapa lokasi, yakni korban dibawa ke Kampung Lenga, Kecamatan Bies dan kembali dianiaya, kemudian dibawa lagi ke Kampung Sagi Indah, Kecamatan Silih Nara untuk kembali dipukuli, termasuk oleh beberapa orang lain yang tidak dikenali korban. Hasil Visum et Repertum RSUD Datu Beru Aceh Tengah yang ditandatangani dr. Taufiqul Hadi pada 17 Agustus 2025 mencatat luka lecet di bawah mata kanan, pendarahan pada bola mata kiri, serta luka lecet melintang di bagian belakang dada yang diduga akibat trauma benda tumpul.
Dalam aksinya, AMP2PH menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Aceh Tengah bekerja profesional serta meminta Pengadilan Aceh Tengah mengawal perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur. AMP2PH juga menuntut agar proses hukum berjalan adil sesuai ketentuan undang-undang, bebas intervensi, serta tidak terjadi praktik “main mata” maupun tebang pilih dalam penegakan hukum.
AMP2PH berharap aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dapat bersikap objektif, bekerja sesuai prosedur, serta menegakkan hukum secara adil terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah. Mereka menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara transparan agar keadilan bagi korban dapat terpenuhi. (IG)
Editor :Say Indra G
Source : Aliansi Mahasiswa AMP2PH Gelar Aksi