Jual Sabu di Rumah, Suami Isteri Warga Geudubang Jawa Digelandang Sat Resnarkoba Polres Langsa

Sepasang suami-isteri terduga Penjual Sabu, diringkus Sat Resnarkoba Polres Langsa (10/2) / foto Humas Polres Langsa
ACEHNEWS I LANGSA - Sepasang suami istri digrebek Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa di rumahnya yang dijadikan tempat transaksi jual beli sabu di dusun Bahagia Gampong Geudubang Jawa Kec. Langsa Baro, Jumat (10/2/2023).
Berawal dari adanya laporan masyarakat setempat yang sudah sangat resah dengan gelagat yang mencurigakan, diduga tempat kediaman mereka menjadi pusat transaksi jual beli Narkoba. Tim Sat Resnarkoba Polres Langsa bergerak cepat dan berhasil meringkus sepasang suami isteri terduga sebagai penjual Narkoba.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH mengatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 07/2/23 sekira pukul 14:00 WIB unit Opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan suami istri terduga penjual narkoba, RS (35) dan GY (37) yang beralamat di dusun Bahagia Gampong Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baro.
Dari TKP Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- 105 (seratus lima) paket Sabu dengan berat keseluruhan 14,30 (empat belas koma tiga puluh) Gram
- 1 (satu) lembar plastik tembus pandang
- 1 (satu) buah dompet warna hitam
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna merah, dan
- Uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
“Untuk sementara Barang Bukti dan pelaku tersebut telah diamankan di Polres Langsa Guna Penyidikan Lebih lanjut,” tandas Kasat. (zr)
Editor :Tim Sigapnews
Source : Humas Polres Langsa