Kurang 6 Jam, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembacokan Mahasiswa

MY (30) Pelaku Pembacokan 3 Mahasiswa, diamankan Tim Polsek Langsa Timur , 29/3 2023
ACEHNEWS I LANGSA – Tim Polsek Langsa Timur dan Satreskrim Polres Langsa berhasil meringkus MY (30) pelaku pembacokan 3 mahasiswa di Gampong Sidodadi Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa Rabu (29/03/2023).
Personel Unit Reskrim Polsek Langsa Timur dan Unit Intel Polsek Langsa Timur di Back Up Satuan Reskrim Polres Langsa menangkap seorang pelaku pembacokan terhadap korban Rahmat Irfan (23), Sukma Fachruri Ginting (24), dan Muhammad Wahyu (24), yang kejadian pembacokan tersebut terjadi pada hari Selasa 28 Maret 2023 sekira pukul 20.45 Wib di Kos-kosan yang beralamat di Lorong II, Dusun Sadar Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
"Pelaku MY (30), Ia yang pada saat kejadian menghampiri ketiga Korban yang sedang duduk-duduk santai di depan kos-kosan mereka. MY yang merupakan anak dari pemilik kos-kosan tersebut meminta uang sisa kos maka terjadilah cecok mulut dengan ketiga korban, kemudian pelaku MY turun dari rumah kos-kosan tersebut dan mengambil sebilah parang.
Kemudia MY mengejar ketiga Korban dengan mengayunkan sebilah parang sehinga mengakibatkan korban Rahmat Irfan terluka di bagian pungung belakang sebelah kiri dan bagian kaki sebelah kiri dan korban Muhammad Wahyu mengalami luka robek di bagian belakang kepala ,Serta korban Sukma Fachruri Ginting mengalami luka di bagian jari tengah sebelah kanan, terang Kapolres Langsa AKBP Muhammadun,S.H melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, S.H,M.H, kepada Wartawan.
Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, S.H,M.H juga menjelaskan , pada saat setelah kejadian ketiga korban langsung dilarikan ke RSU Langsa untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku melarikan diri," ucapnya.
Setelah mengetahui kejadian pembacokan tersebut langsung memerintahkan personel Polsek Langsa Timur dibantu personil Sat Reskrim Polres Langsa mengejar pelaku, namun pelaku sudah tidak berada di rumahnya.
"Selanjutnya tim gabungan Unit Reskrim Polsek Langsa Timur, dan Unit Intel Polsek Langsa Timur bersama Sat Reskrim Polres Langsa melakukan pencarian dan menemukan pelaku MY di tempat persembunyiannya di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Personel langsung menangkap pelaku MY Pada Hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 pukul 14.30 WIB dan dengan menyita barang bukti parang dari pelaku MY yang digunakan untuk membacok ketiga korban," terang Kapolsek Langsa Timur.
Dari hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh bahwa pelaku MY kerap sekali membuat onar dilingkungan tempat tinggalnya. “ Saat ini Pelaku MY diamankan di polsek Langsa Timur, kepadanya dikenakan pasal penganiayaan berat sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 351 ayat (2) dari KUH Pidana," tutup Kapolsek Langsa Timur. (zr)
Editor :Tim Sigapnews
Source : Tim Polsek Langsa Timur