Laporan Helmia Terhadap Hanafiah Ditindak Tegas Oleh Polda Aceh

Poto Helmia Dan Hanafiah
Acehnews | Banda Aceh – Terkait Perkara Helmia membuat Pengaduan Atau Laporan Polisi atas indikasi Dugaan Penipuan dan Penggelapan atas Perbuatan Melawan Hukum saudara Hanafiah cs nomor; LP/B/280/X/2022/SPKT/POLDA ACEH tanggal 28 Oktober 2022, akhirnya dapat jawaban Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan SP2HP surat Nomor, B/87/II/RES.1.11./2023/Ditreskrimum tanggal 20 Februari 2023.
Helmia mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Aceh dan pimpinan Ditreskrimum telah merespon cepat atas pengaduan masyarakat, hingga menetapkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor, SP. Lidik/ 212/RES.1.11./2022/Subdit II Resum, tanggal 02 November 2022, Terkait Penipuan dan Penggelapan, Kamis (23/02/2023).
Kemudian lebih serius Helmia mengatakan, atas dugaan Pembuatan Melawan Hukum Hanafiah dan kawan-kawan (DKK) telah melakukan Penipuan dan Penggelapan terhadap Helmia, disebabkan mengingkari Perjanjian Perkejaan Proyek yang mengikat pada notaris.
Ceritanya Helmia berkaitan dengan hal tersebut, dasar informasi yang Helmia peroleh atas perkembangan hasil penyelidikan, penyidik subdit II Ditreskrimum Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap perkara tersebut.
"Pihak penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh terlapor, SP2HP juga dapat dicek di web: sp2hp.bareskrim.polri.go.id, dengan pengisian data sesuai dan benar," katanya.
Kegiatan tersebut dasar laporan Helmia ke pihak kepolisian, dituangkan ke dalam surat laporan polisi dengan nomor; LP/B/280/X/2022/SPKT/POLDA ACEH tanggal 28 Oktober 2022, yang menjerat Hanafia dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Lebih lanjut Helmia menceritakan tentang perjanjian perkerjaan sebuah proyek dengan nama paket Penanganan Longsoran Genting Gerbang-Celala-BTS. Aceh Tengah / Nagan Raya nomor Kontrak HK.02.03/Bb1.PJN.II/03/APBN/2021 tanggal 09/07/2021 dengan nilai Kontrak Rp,3.268.745.000,- Terbilang (Tiga Miliyar Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) dari Sumber Dana APBN T.A 2021.
Read more info "Laporan Helmia Terhadap Hanafiah Ditindak Tegas Oleh Polda Aceh" on the next page :
Editor :Say Indra G
Source : Helmia