Pekerja Proyek Rehabilitasi Terminal Penumpang Tipe A Takengon Tidak Dilengkapi Safety
ACEHNEWS | TAKENGON - Pekerja proyek pembangunan Rehabilitasi Terminal Penumpang Tipe A Paya Ilang tidak menggunakan Safety, saat sedang bekerja, padahal tingkat resiko kecelakaan kerjanya sangat tinggi, dengan struktur bangunan yang berbahan besi H dan matrial berbahan benda keras juga gedung bangunannya bertingkat.
Bagi seorang pekerja dan perusahaan, keselamatan kerja menjadi hal utama. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ini juga diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Perusahaan dan pekerja sama-sama harus mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi.
APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. APD ini terdiri dari kelengkapan wajib yang digunakan oleh pekerja sesuai dengan bahaya dan risiko kerja yang digunakan untuk menjaga keselamatan pekerja sekaligus orang di sekelilingnya.
Seharusnya pihak Perusahaan sebelumnya sudah harus menyiapkan kelengkapan untuk Safety, kalau pun perusahaan sudah menyiapkan sudah sewajibnya pihak perusahaan menegaskan untuk digunakan oleh para pekerja atau pun bagi yang berada didalam lokasi proyek tersebut.
Selain tidak menggunakan Safety dilokasi proyek terlihat papan nama kegiatan proyek, yang tidak mencantumkan nilai kontrak proyek. Padahal dari kedua pelanggaran itu sudah ada di atur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi.
Yang Pertama dalam Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan terwujud dalam pelaksanaan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/kegiatan layanan, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Yang kedua sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu atau lama pengerjaannya.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, jika dilapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan salah satu item seperti nilai kontrak di papan Pengumuman Proyek, sudah jelas melanggar peraturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Sampai saat berita ini diturunkan, awak Media Aceh News tidak mendapatkan informasi dengan siapa yang harus di konfirmasi, karna belum diketahui siapa pemilik proyek tersebut, juga tidak ada terlihat konsultan pengawas dilokasi proyek, hanya ada gambar sket bangunan, himbauan dan papan nama kegiatan yang berukuran kecil didalam lokasi kegiatan.
Di depan lokasi hanya nampak poster dilarang masuk dengan menyantumkan Pasal 551, yang terkesan untuk menakuti, apabila yang masuk tanpa ijin bisa kenakan sanksi hukum pidana.
Editor :Yefrizal