Direksi PT. PMI Ratna Dewi, Mengapresiasi Langkah Cepat dan Profesional Tim Verifikasi DLHK Aceh
Direksi PT. PMI Ratna Dewi, Mengapresiasi Langkah Cepat dan Profesional Tim Verifikasi DLHK Aceh
SigapNews.co id | GAYO LUES - PT Pinus Makmur Indonesia (PT. PMI) menyampaikan apresiasi atas kegiatan verifikasi lapangan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh terkait penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) alat pengendali emisi.
Verifikasi tersebut dilakukan pada pabrik pengolahan getah pinus milik PT Pinus Makmur Indonesia yang berlokasi di Kampung Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2PK) DLHK Aceh, Ir. Joni, S.T., M.T., Ph.D., mewakili Kepala Dinas LHK Aceh.
Dalam kegiatan itu, tim DLHK Aceh memeriksa secara detail instalasi cerobong, sistem scrubber, dan alat pengendali emisi lainnya. Selain pengecekan fisik, tim juga mengevaluasi dokumen pendukung dan sistem operasional pabrik agar sesuai dengan baku mutu lingkungan.
Direksi PT Pinus Makmur Indonesia, Ratna Dewi, mengapresiasi langkah cepat dan profesional tim verifikasi DLHK Aceh yang turun langsung ke lapangan.
"Kami mengapresiasi atas turunnya tim verifikasi dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Aceh. Perusahaan berkomitmen penuh memenuhi standar aturan yang berlaku," kata Ratna Dewi.
Menurut Ratna, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan ini bukan hanya soal perizinan, melainkan komitmen perusahaan untuk mendukung kelancaran produksi hilirisasi getah pinus di Gayo Lues.
"Langkah ini sekaligus untuk memastikan hilirisasi getah pinus berjalan lancar, memberi nilai tambah bagi hasil hutan masyarakat, dan menjaga lingkungan tetap lestari," ujarnya.
Dengan proses verifikasi SLO ini, PT Pinus Makmur Indonesia berharap dapat menjadi bagian dari industri hijau dan berkelanjutan di Tanah Gayo serta menjadi contoh praktik industri ramah lingkungan di wilayah Aceh. (IG)
Editor :Say Indra G
Source : Humas PT. PMI