Laporan Helmia Terhadap Hanafiah Ditindak Tegas Oleh Polda Aceh

Poto Helmia Dan Hanafiah
Pekerjaan ini berlokasi di Aceh Tengah, paket pekerjaan dari instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Aceh, sebagai pemenang PT. Aldy Jaya Utama yang menjadi penyedia jasa Ungkap Helmia.
Menurut pengakuan Helmia, pekerjaan tersebut dikerjakan olehnya, dimulai dari awal MC Nol hingga Pekerjaan selesai sampai dengan PHO selesai 100 % (Seratus Persen). Pekerjaan diberikan oleh Hanafiah kepada Helmia dan telah dibuat Perjanjian Pekerjaan pada Notaris. Ternyata Hanafiah sudah lebih dahulu mebuat Perjanjian Pekerjaan tersebut pada Notaris yang sama dengan Direktur PT. Aldy Jaya Utama.
Helmia melalui Kuasa Hukumnya M. Amin Said, SH. M.Hum membenarkan terkait perkara tersebut. Kami sudah layangkan surat yang ditujukan Kepada Direktur Reskrim Umum Polda Aceh, Perihal permohonan Informasi Perkembangan Laporan Polisi dengan nomor : 18/AS&R/II/2023 tanggal 14/02/2023. Yang mana perkara laporan Klien kami (helmia) atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan/ Penipuan, yang dilakukan oleh saudara Hanafiah DKK selaku terlapor.
Pengakuan Kuasa hukum M. Amin Said bahwa Kliennya sudah diminta keterangan beberapa kali, termasuk para saksi dengan inisial MS, MY dan Y sudah memberikan keterangan dalam Peyelidikan dan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Aceh.
"Saat ini saudara Hanafiah dkk belum ditetapkan sebagai tersangka APH, kami ikuti saja waktu proses penyelidikan dan penyidikan sampai selesai," tutupnya. (Tim)
Read more info "Laporan Helmia Terhadap Hanafiah Ditindak Tegas Oleh Polda Aceh" on the next page :
Editor :Say Indra G
Source : Helmia