Pemda Bener Meriah Ikuti Webinar Dengan Kemendagri

Poto webiner plt Sekda Bersama Ketua KPU Bener Meriah
Acehnews | Redelong - Penjabat Bupati Drs. Haili Yoga, M.Si yang diwakili oleh Pj. Sekda Bener Meriah Armansyah, SE.,M.Si mengikuti webinar terkait kesiapan Pemda dalam mendukung pendanaan Pilkada serentak tahun 2024 bersama dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rabu (15-02-2023) dari Oproom Setdakab setempat.
Webinar keuda update seri 31 tersebut di hadiri oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang diwakili oleh Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota Se-Indonesia.
Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Drs. Horas Mauritz Panjaitan, M. Ec. Dev dalam kesempatan itu menyampaika, pelaksanaan kegiatan hari itu merupakan salah satu agenda penting dan strategis. Dalam rangka untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu pada Tahun 2024.
"Mari kita dukung agar pelaksanaan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan baik untuk Pemilu legislatif, Pilpres, DPD maupun Pilkada serentak 2024 bisa berjalan dengan sukses, sehingga akan terpilih pemimpin kita pemimpin bangsa yang tentunya sesuai harapan bersama," ucap Horas Mauritz Panjaitan.
Katanya lagi, dukungan pendanaan sangat di butuhkan, sebagaiman di atur dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana disana ditegaskan dalam pasal 451, bahwa dana penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu wajib dianggarkan dalam APBN, " oleh karena itu, terkait dengan Pemilu, maka Pemda diharapkan dapat melaksanakan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No.7 Tahun 2017. Disana di tegaskan, untuk kelancaran pelaksanaan tugas wewenang dan kewajiban penyelenggaraan Pemilu, Pemerintah dan Pemda wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang - undangan.
Oleh karena itu dukungan dapat di berikan dalam bentuk kegiatan antara lain penugasan personil pada Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, demikian juga penyediaan sarana ruang Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, disamping pelaksanaan sosialisasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan Pemilu, demikian juga untuk melaksanakan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisifasi masyarakat dalam dalam Pemilu, serta kelancaran dalam rangka transfortasi pengiriman logistik yang perlu didukung dari Anggaran APBN dan APBD, termasuk juga pemantauan kelancaran penyelenggaraan Pemilu kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.
"Ini beberapa hal yang tentunya perlu di dukung baik oleh Pemerintah Pusat melalui APBN maupun Pemda dalam rangka pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024 ini," papar Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri
Lebih jauh diterangkannya, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran Mendagri sebagai penegasan atas ketentuan pasal 434 ayat 1 dan 2 UU No. 7 Tahun 2017. Dimana surat Mendagri nomor 900.1.9/9095/SJ Tanggal 30 Desember 2022. Hal dukungan dan fasilitasi Pemda dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, terutama yang berkaitan dengan Pemilu legeslatif, DPD dan Pilpres.
" Poin penting dalam penegasan dalam surat Mendagri itu adalah agar Pemda memberikan dukungan yang dalam ketentuan UU no 7 Tahun 2017 namun di tegaskan kembali khusunya agar disiapkan fasilitasi penyiapan sarana dan prasarana, ini yang sebenarnya penting," terangnya.(indra G)
Editor :Say Indra G
Source : Kominfo Bener Meriah