Oknum Kepala Puskesmas Divonis 1 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Tengah

Acehnews | Takengon - Sidang Perkara Kasus di Pengadilan Negeri Takengon dengan nomor 34/pid.sus/pn Tkn, yang teregistrasi pada 20 Februari 2023, Dengan Dr. LY sebagai terdakwa atas tindakan kekerasan terhadap A.
LY dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat 1 Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hari ini sidang putusan terdakwa LY yang di baca majelis Hakim pengadilan Negeri Takengon
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kekerasan terhadap anak, berinisial LY divonis satu bulan penjara.
Hakim berkeyakinan, terdakwa LY bersalah melakukan kekerasan terhadap anak berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum, yang menerangkan ada memar di pipi korban.
Majelis hakim memutuskan LY terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ini majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan penjara membebankan membayar biaya sebesar Rp5 ribu,” sebut ketua majelis hakim saat membacakan putusan di Ruang Kartika Pengadilan Negri Takengon, Senin (22/5/23).
Vonis hakim tersebut, lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut dua bulan penjara. Sementara dibebankan membayar denda sebesar Rp2 ribu.
Komposisi dewan hakim dalam persidangan putusan ini adalah, Hakim ketua adalah Chandra Khoirunnas didampingi anggota Muhammad Athfal Rofi Udin dan Heru Setiawan Usai membacakan putusan itu, Ketua Majelis hakim juga menanyakan kepada JPU dan Terdakwa apakah mengajukan banding.
“Hakim memberi waktu untuk berfikir, nanti akan kami pertimbangkan, yang jelas, kami tidak berharap putusannya seperti ini,” kata Kuasa Hukum LY, Amna Zalifa Tampeng.
Sehari sebelumnya, Terdakwa LY didampingi kuasa hukumnya Anna Zalifa Tampeng, menggelar konferensi pers Pada Hari Minggu 21 Mei 2023, guna membeberkan kronologi kejadian versi dirinya, terhadap kasus yang sedang dihadapi di PN Takengon.
Menurut LY, dia perlu memaparkan bukti-bukti karena menurutnya pemberitaan di media sudah tidak sesuai dengan kejadian yang dia lakukan pada 3 September 2022.
“Kami melihat beritanya cukup liar. Apa yang diberitakan sebenarnya tidak sedramatis itu. Saya tidak tahu kenapa beritanya seperti itu. Saya diposisikan seolah-olah sudah melakukan penganiayaan secara brutal,” ungkap LY.(Tim)
Editor :Say Indra G
Source : Pengadilan Negeri Takengon