PN Meureudu Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Sadis Santri di Pijay

PN Meureudu Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Sadis Santri di Pijay
SIGAPNEWS.CO.ID | Meureudu - Selasa, 6 Mei 2025 Pengadilan Negeri Meureudu menggelar sidang perdana Kasus pembunuhan sadis terhadap santri Dayah Anwarul Munawarah, Gampong Muko Baroh Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Anis Maula (16).
Pada sidang pertama tadi Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Meureudu menghadirkan Terdakwa ke persidangan, dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan, Terdakwa didampingi oleh penasehay hukum nya. Setelah pembacaan surat dakwaan, penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi, lalu majelis hakim menunda sidang untuk hari Rabu, 7 Mei 2025 guna memberi kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa menyiapkan eksepsi.
Turut hadir dalam persidangan tersebut kedua orang tua dari Almarhum Anis Maula, Keluarga Korban juga didampingi Oleh Penasehat Hukum nya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya, yaitu Muhammad Zubir, SH, MH selaku Ketua YARA Perwakilan Pidie Jaya dan juga beberapa advokat YARA.
Zubir berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat membuka seterang-terangnya perkara ini dengan menggali fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi dan ahli-ahli yang akan dihadirkan dan diperiksa nanti, agar terciptanya rasa keadilan bagi keluarga korban dalam penegakan hukum.
Editor :Say Indra G
Source : Humas