Fandi Maulana Divonis Bebas Dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takeng
Fandi Maulana Divonis Bebas Dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon
SigapNews.co id | TAKENGON - Perkara pidana dengan terdakwa Fandi Maulana dalam kasus dugaan penggelapan uang dan produk perusahaan senilai Rp 1.136.006.400,- ( satu miliar seratus tiga puluh enam juta enam ribu empat ratus rupiah) akhirnya berakhir dengan putusan bebas di Pengadilan Negeri Takengon melalui perkara Nomor 19/Pid.B/2026.
Dalam proses persidangan, terdakwa yang sebelumnya bekerja di CV Three R, sebuah perusahaan distributor produk, sempat ditahan setelah diduga melakukan penggelapan barang penjualan dari gudang tempat ia bekerja. Terdakwa diketahui bekerja selama kurang lebih empat bulan dengan tugas menerima dan mengeluarkan barang sesuai jam operasional perusahaan.
Seiring bergulirnya persidangan, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Advokat Eko Priyanto, S.H. dan Asmira Wati, S.H. berhasil mengungkap berbagai fakta persidangan yang menunjukkan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Namun dalam pembelaan (pledoi), kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan. Majelis hakim kemudian mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan memutuskan bahwa terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.
Usai putusan dibacakan, terdakwa disebut langsung sujud syukur di ruang sidang sebagai bentuk rasa lega dan syukur atas putusan tersebut, pada Rabu 13 Mei 2026.
Kuasa hukum terdakwa, Eko Priyanto, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon yang dinilai telah objektif dan cermat dalam menilai fakta-fakta persidangan. Ia juga menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti penting bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Perkara ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa seseorang yang telah ditangkap dan ditahan belum tentu bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Ia menambahkan, prinsip keadilan harus selalu menjadi pijakan utama dalam setiap proses hukum, termasuk bagi masyarakat kecil yang kerap rentan dalam perkara-perkara hukum.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa setiap perkara harus diuji berdasarkan alat bukti di persidangan, bukan semata pada dugaan atau asumsi awal.
Penasehat hukum terdakwa berkomitmen akan mengembalikan nama baik terdakwa melalui langkah-langkah hukum selanjutnya. (IG)
Editor :Say Indra G
Source : Masyarakat