Berdalih Normalisasi DAS Wih Kulus, Matrial Batu Gajah diduga di Komersilkan Oknum ke Jembatan Teupi
Berdalih Normalisasi DAS Wih Kulus, Matrial Batu Gajah diduga di Komersilkan Oknum ke Jembatan Teupin Mane Bireun
SigapNews.co id | Bener Meriah - Aktivitas pengambilan material batu Gajah, batu berukuran besar di aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Wih Kulus, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, menjadi sorotan masyarakat. Material tersebut diduga diangkut menggunakan puluhan dump truck menuju proyek pembangunan jembatan dan pengaman sungai Teupin Mane Bireun yang berada di luar Kabupaten Bener Meriah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan dari sejumlah narasumber di lapangan, material batu Gajah diambil menggunakan alat berat dari kawasan DAS Wih Kulus. Salah seorang narasumber, Wahyu, yang mengaku sebagai pihak yang menangani penyediaan material, menyebut batu Gajah, batu berukuran besar tersebut dipasok untuk kebutuhan salah satu proyek besar.
Menurut Wahyu, setiap dump truck bermuatan sekitar 8 kubik atau lebih. Ia juga menyebutkan biaya pengambilan batu dari lokasi sekitar Rp150 ribu per kubik, sementara sopir memperoleh ongkos angkut sekitar Rp70 ribu. harga material yang diterima dari perusahaan pelaksana mencapai sekitar Rp1.400.000 per kubik, sementara dirinya sebagai penyedia material menerima keuntungan sekitar Rp1.200.000/kubiknya.
Wahyu mengklaim kebutuhan material masih cukup besar, diperkirakan mencapai sekitar 250 dump truck lagi.
Wartawan juga memperoleh informasi bahwa sebelum dikirim ke lokasi proyek, setiap kendaraan terlebih dahulu melewati fasilitas penimbangan di wilayah Kabupaten Bireuen guna mengetahui tonase muatan.
Meski demikian, aktivitas pengambilan material dari badan sungai memunculkan pertanyaan mengenai aspek legalitas perizinan serta dampaknya terhadap kelestarian lingkungan. Sejumlah warga berharap pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan agar seluruh kegiatan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila material tersebut merupakan mineral bukan logam atau batuan yang dimanfaatkan untuk kepentingan proyek konstruksi, maka kegiatan pengambilan dan pengangkutannya wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan administrasi maupun lapangan.
Sebagai dasar hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu, pemanfaatan sungai dan perlindungan lingkungan hidup juga harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta ketentuan teknis lain yang mengatur pemanfaatan ruang sungai dan pengambilan material pada daerah aliran sungai.
Apabila benar terdapat kegiatan pengambilan mineral batuan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum bersama instansi terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, pemeriksaan dokumen perizinan, dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pelaksana proyek, pihak pemberi kerja,Balai Wilayah Sungai, Dinas ESDM Aceh, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, maupun aparat penegak hukum masih diharapkan memberikan penjelasan resmi terkait status perizinan pengambilan material Batu Gajah, batu berukuran besar tersebut. (IG)
Editor :Say Indra G
Source : Wahyu Pengesup Matrial