Mahasiswa Asal Aceh Terdampak Banjir Bandang Pertanyakan Tindak Lanjut Kebijakan UKT Universitas Air
SigapNews.co id | Redelong : Mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) asal Aceh, Muzaffar, menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan her-registrasi (pendaftaran ulang) dan pembayaran Uang Kuliah Tunggal/Uang Kuliah Semester (UKT/UKS) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang dikeluarkan universitas di tengah kondisi darurat banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.
Muzaffar, Mahasiswa Program Doktor (S3) Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, yang berdomisili di Kabupaten Bener Meriah dan juga berprofesi sebagai Dosen di STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam, menjelaskan," bahwa pada saat surat edaran her-registrasi diterbitkan, kondisi di sejumlah wilayah Aceh masih belum sepenuhnya kondusif dan belum kembali normal pascabencana banjir bandang," ucap Muzaffar.
Aktivitas masyarakat masih terganggu, dengan keterbatasan akses dan proses pemulihan yang masih berlangsung di berbagai daerah terdampak.
Menurutnya," universitas memang telah mengeluarkan surat edaran terpisah terkait mekanisme keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa lama. Namun, kebijakan tersebut bersifat umum dan tidak secara spesifik mengatur perlakuan khusus bagi mahasiswa yang sedang mengalami musibah bencana alam," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa Universitas Airlangga telah melakukan Pendataan Mahasiswa Universitas Airlangga Terdampak Bencana Nasional melalui pengisian formulir daring (Google Form), meski demikian, Muzaffar menilai bahwa, sejak pendataan dilakukan hingga saat ini belum terdapat tindak lanjut yang jelas dari pihak universitas," sebut Mahasiswa Program Doktor (S3) Kesehatan Masyarakat UNAIR.
"Ia mengaku telah mengkonfirmasi langsung kepada pihak yang bertanggung jawab dalam proses pendataan tersebut, namun memperoleh jawaban bahwa hasil pendataan telah disampaikan ke pihak kampus dan proses selanjutnya berada di tingkat universitas, tanpa kejelasan mengenai bentuk kebijakan atau waktu pelaksanaannya," jelasnya.
Jawaban yang saya terima adalah," bahwa data sudah disampaikan ke pihak kampus dan akan diproses oleh universitas, sementara pihak pendata sendiri tidak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Mahasiswa diminta untuk bersabar, namun sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata Dosen STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam ini.
Selain itu, Muzaffar juga telah mengirimkan surat resmi kepada Unit Layanan Terpadu Universitas Airlangga yang ditujukan kepada Yth. Rektor Universitas Airlangga c.q. Direktur Keuangan Universitas Airlangga. Namun, balasan yang diterima merujuk pada Surat Edaran Direktorat Keuangan Nomor 1654/B/UN3.KEU/KU.00.00/2025, yang menurutnya tidak memuat kebijakan khusus terkait pembayaran UKT bagi mahasiswa yang terdampak bencana alam.
Ia berharap," Universitas Airlangga dapat memberikan kejelasan dan kebijakan yang lebih responsif terhadap kondisi mahasiswa terdampak banjir bandang di Aceh, baik dalam bentuk penundaan kewajiban her-registrasi, relaksasi pembayaran UKT, maupun kebijakan khusus lainnya," harap Muzaffar.
Hingga saat ini, belum terdapat kebijakan yang secara eksplisit mengatur mekanisme pembayaran UKT bagi mahasiswa Universitas Airlangga yang terdampak musibah bencana alam pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026. (Indra G)
Editor :Say Indra G
Source : GMNI BM