Menuju Masa Rehab Rekon, Pemkab Bener Meriah Finalisasi Data Hunian Korban Bencana
SigapNews.co id : Bener Meriah – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah terus memfokuskan upaya penanganan bencana hidrometeorologi yang saat ini masih berada pada masa tanggap darurat.
Selain penanganan darurat di lapangan, pemerintah daerah juga tengah melakukan finalisasi pendataan kebutuhan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak bencana.
Hal tersebut disampaikan oleh Ilham Abdi, Kepala Pusat Data dan Informasi Posko Penanganan Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Bener Meriah," Di samping fokus pada penanganan masa tanggap darurat yang belum berakhir, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah saat ini juga sedang dalam tahap finalisasi data untuk kebutuhan hunian sementara bagi korban bencana hidrometeorologi,” ujar Ilham Abdi.
Ia menyampaikan, hingga saat ini tercatat sebanyak 1.792 unit rumah mengalami kerusakan akibat bencana hidrometeorologi. Dari jumlah tersebut, 854 unit rumah berstatus rusak berat, 317 unit rumah rusak sedang, dan 566 unit rumah rusak ringan.
Lebih lanjut dijelaskan," proses finalisasi data hunian sementara tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah yang memiliki peran masing-masing. Pihak-pihak yang terlibat antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bener Meriah, serta Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah," ucapnya.
"Dinas Pertanahan berperan dalam mempersiapkan dan memastikan ketersediaan lokasi yang aman untuk pembangunan hunian sementara. Dinas PUPR bertugas menyusun rencana anggaran biaya (RAB), menentukan bentuk bangunan, serta aspek teknis konstruksi lainnya. Sementara BPBD berperan dalam pendataan korban dan penyesuaian data dengan lokasi hunian sementara,” jelas Kadis Kominfo BM.
Berdasarkan data tersebut, bantuan hunian sementara akan diprioritaskan bagi masyarakat yang mengalami kerusakan rumah kategori berat. Untuk rumah dengan kategori rusak sedang dan ringan yang masih memungkinkan untuk ditinggali, tidak akan ditempatkan di hunian sementara.
Namun demikian, bagi masyarakat dengan rumah rusak ringan dan sedang yang secara lokasi sudah tidak aman atau berisiko tinggi untuk dihuni kembali, pemerintah daerah akan melakukan relokasi sementara ke hunian sementara yang disiapkan.
Terkait pembangunan kembali rumah warga terdampak, Ilham Abdi menegaskan bahwa hal tersebut belum dilakukan pada masa tanggap darurat saat ini. Pembangunan rumah secara permanen akan dilaksanakan pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) setelah masa darurat berakhir dan memasuki masa transisi.
"Pembangunan rumah akan dilanjutkan pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi setelah masa darurat ini selesai dan memasuki masa peralihan,” tutupnya. (IG)
Editor :Say Indra G
Source : Kominfo BM