SPBU Pertamina 14.245.105 BLOK C Kabupaten Bener Meriah Melakukan Penjualan BBM Secara Ilegal
SPBU Pertamina 14.245.105 BLOK C Kabupaten Bener Meriah Melakukan Penjualan BBM Secara Ilegal
SigapNews.co id | Bener Meriah : SPBU Pertamina 14.245.105 Blok C Lampahan PQXC+9J5, Mude Benara, Kec. Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite ilegal dengan para pengepul yang menggunakan berbagai jenis kenderaan roda empat.
Kegiatan penjualan BBM Pertalite ilegal ini terbukti di temukan oleh awak media SigapNews.co id / AcehNews.co id, pada Jum'at (19/09/2026) malam pukul 22 : 15 di lokasi SPBU Pertamina 14.245.105 Blok C Lampahan. Kegiatan ilegal tersebut dilakukan dengan terang-terangan oleh kordinator lapangan (Korlap) SPBU.
Terlihat jelas antrian dari beberapa mobil-mobil pickup dan mobil sedan yang diduga sudah di rancang ataupun di modifikasi agar isian minyak melibihi kapasitasnya dan dilakukan secara berulang dalam pingisin, dengan barcode yang sudah di scan pihak korlap SPBU tersebut.
Sementara jadwal jam buka pengisian SPBU Pertamina 14.245.105 blok c lampahan ini pukul 07 : 00 wib dan tutup 18 : 00 wib, namun pada pukul 22 : 15 wib SPBU Blok C masih melakukan kegiatan penjualan yang diduga ilegal, kegiatan penjualan ilegal ini sudah pasti dengan harga yang berbeda dari harga yang di tentukan oleh pihak Pertamina.
Dugaan kuat adanya penjualan BBM secara ilegal ini saat awak media ini melakukan konfirmasi kepada korlap spbu. ditanya masalah aktivitas yang mereka lakukan dan dimana direktur, korlap langsung mengajak awak media ini untuk masuk ke ruangan kantor serta mengucap ada didalam kantor.
Korlap mengatakan," masuk dulu kedalam kantor ni bang, dia didalam, biasa nya kawan-kawan yang lain tidak seperti inilah," ucap korlap SPBU yang terkesan bahwa kawan-kawan media lain sudah terkondisikan.
Lalu korlap menelpon pemilik SPBU blok c ini sambil keluar dari ruangan kantor, saat awak media ini keluar dari kantor terlihat ada dua orang berpakaian seragam polisi dan satu orang berpakaian preman dengan gaya seperti anggota, dilokasi SPBU tersebut.
Diduga kegiatan penjualan BBM Pertalite bersubsidi ini sudah berlangsung lama dan sudah menjadi hal biasa tanpa ada tindakan dari penegak hukum, bahkan didugaan ada pembackup dari pihak oknum aparat untuk memuluskan kegiatan ilegal tersebut.
Awak media SigapNews.co id bertanya kepada kedua orang yang berpakaian seragam polisi," lagi piket ya, awalnya mereka mengatakan ia, namun setelah beberapa menit berubah mengatakan tidak dan menunjuk ke arah seorang berpakaian preman yang sedang menelpon. Tak lama kemudian mereka seperti menghindari awak media dengan menjauh.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Tindakan ilegal ini biasanya mencakup penjualan BBM bersubsidi (seperti Solar dan Pertalite) kepada penimbun, pelangsir, atau pembeli dengan jerigen/galon tanpa izin resmi untuk dijual kembali dengan harga tinggi demi keuntungan pribadi.
Dasar Hukum dan Jerat Pidana Praktik kecurangan dan niaga BBM ilegal ini diatur dalam ketentuan hukum berikut:Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pihak SPBU yang terbukti bekerja sama dalam memfasilitasi penjualan ilegal ini juga terancam pencabutan izin operasional oleh pemerintah daerah maupun pihak Pertamina.
Modus Operandi SPBU dan Oknum Ilegal
Praktik Pelangsiran: Membiarkan kendaraan tertentu melakukan pengisian berulang kali (modifikasi tangki) untuk ditampung dan dijual eceran. beberapa modus yang sering digunakan meliputi: Pengisian Jerigen atau Galon Skala Besar: SPBU melayani pembelian BBM menggunakan jerigen secara bebas tanpa surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.
Oknum SPBU yang bersekongkol dengan jaringan mafia BBM untuk memindahkan Solar dan Pertalite subsidi ke mobil tangki non-resmi pada jam-jam tertentu ini dapat di tindak oleh Masyarakat yang melihat atau mencurigai adanya praktik penjualan BBM ilegal di SPBU dan dapat langsung melaporkannya secara resmi melalui pihak Pertamina maupun penegak hukum lainnya. (IG)
Editor :Say Indra G
Source : Masyarakat