Dana Bantuan Sosial Tahun 2022, Kejari Bener Meriah Lambat Dalam Melaksanakan Penyelidikan, Ada Apa?

Acehnews | Redelong - Terkait pelaksanan dan realisasi anggaran pada program perlindungan sosial berupa bantuan sosial dan untuk pengendalian inflasi tahun 2022 bagi pemulihan ekonomi di Kabupaten Bener Meriah dengan sumber anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2022 sebesar Rp 8.907.104.000.00 Milyar dan dari sumber anggaran Dana Transfer Umum (DTU) tahun 2022 sebesar Rp 2.232.727.578.00 Milyar.
"Terkait hal tersebut, kita akan terus mengawal kasus dugaan Penyimpangan ini Sampai Selesai, dan pesan saya kepada tim penyelidik di Kejaksaan Negeri Bener Meriah harus transfaran dalam penyelidikan Dana Bantuan Sosial ini," ungkap Haidir.
Sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Aceh yang kami terima, Dengan Nomor Surat R-240/L.1/Fd.1/04/2023, Prihal Penyelidikan Atas Temuan Penyimpangan Dalam Pelaksaan Dan Realisasi Anggaran program perlindungan sosial berupa bantuan sosial dan untuk pengendalian inflasi tahun 2022 Di Kabupaten Bener Meriah (Banda Aceh, 8/4/2023).
Dan Surat Nomor R-241/L.1.5/Fd.1/04/2023, tentang Pemberitahuan Tindak Lanjut Atas Laporan/Pengaduan Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Dan Realisasi Anggaran Pada Program Pengendalian Sosial Dan Penurunan Inflasi Tahun 2022 Di Kabupaten Bener Meriah (Banda Aceh, 28/4/2023).
Sesuai Dengan Nomor Surat Di Atas Kejaksaan Tinggi Aceh Memberi Waktu Kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah Selama 30 hari Kerja Terhitung Sejak Surat Ini Kami Terima (28/4).
Ini kan sudah lewat 30 hari kerja, dari hasil penyelidikan tim yang di bentuk oleh kejaksaan negeri bener meriah hingga saat ini kami belum terima, yang saya takutkan ada dugaan pengamanan kepada tim penyelidik tersebut, kata Haidir.
"Dan ini penyelidikannya terkesan lambat dan ada yang ditutupi oleh tim penyelidik dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah, dan apabila kasus ini ditutupi kami akan beri mosi tidak percaya kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah," tutup Haidir.(*)
Editor :Say Indra G
Source : Haidir