Disinyalir jadi Lahan Korupsi, Desa Pedemun Masuk Daftar Antri Pemeriksaan Inspektorat Aceh Tengah

Inspektorat Aceh Tengah
SIGAPNEWS.CO.ID | TAKENGON - Berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan Korupsi dan melanggar aturan dalam pengelolaan ADD Desa Pedemun,yang Sempat di beritakan oleh beberapa media satu pekan trakhir, akhirnya mendapatk respon positif dari pihak INSPEKTORAT Aceh Tengah.
Dalam konfirmasi awak media dengan pihak Inspektorat pada tgl 19 Agustus 2024, Mulya selaku Anggota IRBANSUS Mewakili Hery Yanto Laowo selaku pimpinan IRBANSUS, menyampaikan pandangannya terhadap kasus Desa Pedemun Kurang lebih sekitar 2 jam kepada awak media.
Mulya menyampaikan, berdasarkan pemberitaan media yang dipelajari beberapa hari yang lalu lewat rilisan, menurutnya pemerintah Desa Pedemun sudah sangat jelas telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan, baik Qanun no 4 tahun 2011 maupun Permendagri no 46 tahun 2016.
"Adapun terkait langkah-langkah yang akan kami ambil saat ini, belum bisa kami sampaikan kepada awak media, karena Untuk bisa melakukan Audit secara Khusus Kami harus menerima surat perintah dari Pimpinan, berdasarkan laporan masyarakat di sertai surat perintah dari Bupati atau laporan dari APH dalam Hal ini Kejaksaan," tutur Mulya.
Demikian berdasarkan informasi yang awak media terima dari sumber lain pada tanggal 20 Agustus di sebuah Cafe yang ada di seputaran kota Takengon, mengatakan bahwa Desa Pedemun sudah masuk dalam daftar antrian untuk diperiksa secara khusus oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah.
"Dengan demikian, untuk bisa mengetahui keberlanjutan informasi terkait kasus ini awak media akan terus menjalin komunikasi dengan pihak Inspektorat dan instansi terkait lainnya," tutupnya. (YE)
Editor :Say Indra G
Source : Masyarakat