Salah Satu Koperasi Simpan Pinjam Di Aceh Tengah, Diduga Sudah Mati Izin Operasi

Poto : Rumah Sebagai Kantor Koperasi Simpan Pinjam
SIGAPNEWS.CO.ID | TAKENGON - Salah satu koperasi simpan pinjam(KSP) Di Kabupaten Aceh Tengah yang beralamat di Kecamatan Pegasing, diduga sudah mati izin operasi, mereka yang berkantor di kampung Kung.
Salah masyarakat Pegasing yang tidak mau di sebut namanya menyampaikan kepada awak media bahwa kegiatan Koperasi simpan pinjam ini, mereka keliling kampung untuk menawarkan uang kepada masyarakat dengan berbunga mencapai 20% dari jumlah uang di pinjam oleh nasabah.
"Kehadiran mereka sangat mengkhawatirkannya bagi masyarakat Pegasing, mereka bisa di sebut rentenir atau Bank Keliling dengan bunga yang sangat besar mencekik masyarakat," ungkapnya.
"Info yang kami dapat sebagai masyarakat bahwa koperasi tersebut diduga sudah mati izin operasinya kalo tidak salah cuman kami tidak tau persis berapa tahun matinya, yang pasti saat mereka menjalan koperasi secara ilegal jika terbukti surat izin sudah mati. Kami Berharap kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk segera tegas untuk menindak Koperasi Keliling dan menutup usaha yang merugikan masyarakat bagaikan lintah darat," ucapnya penuh harap.
Awak media pun terjun langsung ke kantor koperasi tersebut untuk melakukan konfirmasi dan mempertanyakan izin izin koperasi tersebut.
Salah satu koordinator koperasi saat di tanyak prihal izin izin, menunjukan sebuah surat izin
Nama : Koperasi Konsumen Jaya Perkasa Aceh dengan Izin operasi tanggal 27 mei 2019 sampai dengan 26 mei 2022.
Jika kita lihat surat, sura ini telah mati izin operasinya, tapi mereka sudah berjalan selama satu tahun, begitu kata koordinator koperasi tersebut.
Ditambahnya, kami pekerja disini, kami ada lima orang, dua perempuan tiga lelaki, ketika awak media menanyakan surat mandah, mereka tidak ada yang membawa surat Mandah hanya sekedar melapor ke Kepala Dusun setempat, Ungkapnya.(Tim)
Editor :Say Indra G
Source : Masyarakat