Bantuan Internasional Untuk Bencana Aceh Dapat Masuk, Harus Sesuai Dengan Ketentuan Berlaku
Bantuan Internasional Untuk Bencana Aceh Dapat Masuk, Harus Sesuai Dengan Ketentuan Berlaku
SigapNews.co id | BANDA ACEH : Bantuan Internasional untuk penanganan bencana Hidrometeorologi di wilayah Sumatera, khususnya Aceh, dapat masuk. Pemerintah Aceh memastikan penyalurannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangannya kepada awak Media, pada Minggu (21/12/2025) menyampaikan," berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tito Karnavian, bahwa bantuan internasional yang bersifat non-government to government selama ini dibenarkan," ujarnya.
Sementara itu, untuk bantuan yang bersifat government to government, hingga saat ini belum terdapat arahan resmi dari pemerintah pusat.
"Dengan demikian, NGO Internasional atau lembaga sejenis dapat memberikan bantuan dalam upaya pemulihan Aceh pasca bencana. Namun menurutnya, mereka tetap diwajibkan melaporkan kegiatannya kepada BNPB dan BPBA,” ucap juru bicara Aceh.
Ia menjelaskan, bantuan dalam bentuk barang maupun logistik harus mengikuti aturan pelaporan yang ditetapkan oleh instansi kebencanaan.
"Adapun program pemulihan jangka menengah dan panjang akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, serta disesuaikan dengan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana (R3P) yang akan disusun Pemerintah Aceh di bawah supervisi Pemerintah Pusat," jelas Muhammad MTA.
Muhammad MTA menambahkan," berbagai langkah pemulihan pasca bencana terus dilakukan secara intensif. Gubernur Aceh disebut aktif melakukan kunjungan langsung ke daerah-daerah terdampak guna memastikan penanganan dan pemulihan berjalan secara strategis dan terpadu," paparnya.
“Dalam berbagai kesempatan, Gubernur selalu berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat bersatu, dengan segala kelebihan dan kekurangan, demi mempercepat proses pemulihan pasca bencana ini,” tutupnya. (IG)
Editor :Say Indra G
Source : Jubir Aceh