Pemkab Aceh Tengah Finalisasi Usulan Lahan Relokasi Huntara dan Huntap Pascabencana
Pemkab Aceh Tengah Finalisasi Usulan Lahan Relokasi Huntara dan Huntap Pascabencana
SigapNews.co id | Takengon - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggelar Rapat Finalisasi Usulan Lahan Relokasi untuk Pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap), Selasa (13/01/2026), bertempat di Gedung Ummi, Pendopo Bupati Aceh Tengah.
Rapat ini merupakan langkah strategis lanjutan dalam penanganan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh Tengah, dengan fokus utama pada manajemen bencana, penataan relokasi warga terdampak, serta percepatan pemulihan permukiman yang aman dan berkelanjutan.
Rapat dipimpin Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si dan dihadiri oleh Asisten I Setdakab, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bappeda, Kepala BPKK/Bidang Aset, Kantor Pertanahan (BPN), Kepala Dinas Pertanahan, Camat Linge, serta para Reje Kampung di wilayah terdampak.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam hasil penilaian kerusakan rumah warga dan lahan pertanian, sekaligus menekankan pentingnya pendataan dan dokumentasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu sebagai syarat utama penyaluran bantuan pemerintah.
Pemerintah daerah menyoroti sejumlah tantangan di lapangan, di antaranya klasifikasi tingkat kerusakan rumah, terutama permukiman yang berada di zona rawan longsor dan bantaran sungai, serta persoalan status dan kepemilikan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi relokasi.
Bupati Aceh Tengah melalui arahannya menegaskan bahwa relokasi warga bukan semata pemindahan tempat tinggal, melainkan upaya perlindungan jiwa dan penataan ruang yang lebih aman ke depan. Oleh karena itu, seluruh proses harus dilakukan secara terukur, berbasis data, dan mengedepankan musyawarah dengan masyarakat.
Peran pejabat wilayah, khususnya Reje Kampung dan Camat, ditegaskan sangat krusial. Mereka diminta memastikan tidak ada satu pun warga terdampak yang terlewat dalam pendataan, serta seluruh dokumen administratif disiapkan secara benar dan sesuai ketentuan.
Selain itu, Bappeda dan Dinas Pertanahan diminta untuk memperkuat kolaborasi dalam penilaian kelayakan lahan relokasi, penyusunan dokumen teknis, serta percepatan proposal pengadaan dan akuisisi tanah untuk pembangunan Huntara dan Huntap.
Bupati Aceh Tengah juga menekankan pentingnya koordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan kementerian terkait, agar dukungan anggaran dan program rehabilitasi dapat segera direalisasikan tanpa kendala administratif.
"Ini yang harus bapak laksanakan Reje Kampung memastikan seluruh warga terdampak terdata dan terdokumentasi secara lengkap, kemudian penyusunan proposal pengadaan lahan dan relokasi masyarakat terdampak dan penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk dukungan rehabilitasi dan rekonstruksi terkahir", tegas Bupati.
"Ini Camat wajib mengawasi proses pendataan dan memastikan pengajuan tepat waktu dan Bappeda dan Dinas Pertanahan berkolaborasi dalam penilaian dan dokumentasi lahan", demikian arahan langsungnya. (IG)
Editor :Say Indra G
Source : Humas Aceh Tengah