Aceh Tengah Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/22/BPBD/2026, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tengah pada tanggal 5 Februari 2026. Penetapan dilakukan menyusul berakhirnya perpanjangan ketujuh Status Tanggap Darurat
SigapNews.co id : Takengon - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah secara resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi, setelah penanganan tanggap darurat bencana berlangsung selama 72 hari.
Penetapan status tersebut diputuskan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, pada Kamis, (05/02/2026), bertempat di ruang kerja Bupati Aceh Tengah.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/22/BPBD/2026, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tengah pada tanggal 5 Februari 2026. Penetapan dilakukan menyusul berakhirnya perpanjangan ketujuh Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi pada hari yang sama.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa selama masa tanggap darurat, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah melakukan 7 kali perpanjangan status tanggap darurat, dengan jumlah korban jiwa sebanyak 25 orang, serta 3 orang dinyatakan hilang.
Dari sisi infrastruktur, kondisi akses transportasi darat masih menjadi perhatian serius. Sejumlah jalur penghubung kecamatan menuju desa-desa belum sepenuhnya fungsional, di antaranya akses Bergang - Pantan Reduk - Bintang Pepara di Kecamatan Ketol, serta ruas jalan Waq - Kala Ili Jamet di Kecamatan Linge. Selain itu, dua jembatan strategis, yakni Jembatan Bergang dan Jembatan Kala Ili, hingga kini masih dalam tahap pengerjaan darurat.
Jumlah desa terisolir juga menunjukkan perkembangan signifikan. Dari 101 desa yang terisolir di awal bencana, saat ini tersisa 8 desa yang masih belum dapat diakses secara normal.
Sementara itu, kondisi pengungsian masih terjadi di 34 titik lokasi, dengan jumlah pengungsi mencapai 5.079 jiwa atau 962 Kepala Keluarga, yang berasal dari 26 desa di 9 kecamatan.
Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tengah, Andalika, menjelaskan bahwa penetapan status keadaan bencana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Penetapan status transisi darurat ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi lapangan, tingkat ancaman, serta kebutuhan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi", jelasnya.
Status Transisi Darurat ke Pemulihan ditetapkan selama 90 hari, terhitung mulai 6 Februari hingga 6 Mei 2026. Pada masa ini, fokus pemerintah diarahkan pada rehabilitasi dan rekonstruksi sarana vital, pemulihan akses transportasi, pembangunan hunian, serta pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berharap, melalui penetapan status ini, proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas secara normal dan berkelanjutan. (IG)
Editor :Say Indra G
Source : Humas Aceh Tengah