DPC Partai Demokrat Aceh Tengah Ajukan Perlindungan Hukum Kepada MA RI Melalui Pengadilan Negeri

Ketua Demokrat Aceh Tengah Serahkan Berkas Ke Pengadilan Negeri Takengon
Acehnews | Takengon - Dewan Perwakilan Cabang(DPC) Partai Demokrat Aceh Tengah mengajukan perlindungan Hukum kepada Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Takengon
Pengajuan perlindungan Hukum di ajukan langsung oleh ketua DPC Partai Demokrat Aceh Tengah Tarmina Di dampingi sekretaris Zikrullah, Bendahara Elfi Zaini, Bakomstra Noerwisata, Ketua Bidang Hukum Yulisa Hatta SH, Seluruh anggota DPC Dan PAC Se- Kabupaten Aceh Tengah.
Tujuan dari pengajuan ini untuk mempertahankan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) Sebagai Ketua umum DPP Partai Demokrat dan Teuku Rifki Harsya Sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Masa Bakti 2020 - 2025 yang telah di sahkan oleh Menkumham RI.
Berdasarkan Surat Keputusan:
A. No.M.HH-09.AH.11.01 Tahun2020,Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020; juncto.
B. No.M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, tanggal 27 Juli 2020, beralamat kantor di Wisma Proklamasi 41, Jalan Proklamasi No.41, Jakarta Pusat, Kodepos 10320, Telp. 021-31907999,Fax.021-31908999;
C. No. 15 tanggal 19 Februari 2021, Tentang Lembaran Negara;
Surat Pengajuan Perlindungan Hukum Kepada Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Takengon Di Terima Langsung oleh Bagian Umum.
Ketua DPC Partai Demokrat Aceh Tengah Tarmina berharap semoga Pengajuan Perlindungan hukum di kabulkan oleh ketua Mahkamah Agung RI Berdasarkan Surat menkumham RI dan Berharap tidak ada lagi permasalahan permasalahan ke depannya.
Dan Begitu Banyak Rintangan Yang di Hadapi Partai Demokrat, semoga Partai Demokrat bawah Pimpinan Ketua AHY Jaya Dan Berkibar, Semoga ketua Umum AHY Tetap menjadi ketua DPP Partai Demokrat Tahun 2020- 2025, Ungkap Tarmina.
Zikrullah Sekretaris Partai Demokrat Aceh Tengah Kita Berharap Mahkamah Agung Menolak PK yang di ajukan Kubu KLB sibolangit versi Moeldoko.
Dan selain Itu Kami Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten/ Kota se - Aceh Melakukan secara serentak Pengajuan Perlindungan Hukum ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN), Ujar Zikrullah.(Dio)
Editor :Say Indra G