Pembangunan Drainase Tami Delem, Diduga Proyek Siluman Bergentayangan di Persawahan

Poto : Drainase/irigasi Kampung Tami Delem
Terlihat jelas pipa sepanjang 5 meter di timbun nongol di dalam lantai drainase dan menbentuk seperti bendungan dan tidak ada sambungan antara drainase yang lama sama yang baru.
Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik/cara untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitor besar anggaran dan sumber anggaran
Menurutnya, selain itu ketentuan juga diatur oleh, Undang-Undang No 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi asas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,“ ungkapnya.
Ini membuktikan ketidakprofesionalan rekanan dalam melaksanakan kegiatan dan ditambah kurangnga pengawasan ketat dari pihak terkait dan konsultan pengawas jadi rekanan menganggap hal sepele tentang "Plang Proyek".
Pihak media belum dapat melakukan konfirmasi kepada dinas terkait kegiatan drainase tersebut dan sampai berita ini di tayangkan.(Tim)
Read more info "Pembangunan Drainase Tami Delem, Diduga Proyek Siluman Bergentayangan di Persawahan" on the next page :
Editor :Say Indra G
Source : Masyarakat