Menanggapi Kisruh Dualisme Kepengurusan Yayasan Gajah Putih, Mustaqim Memberi Tanggapan

Poto : Mustaqim Alumni Universitas Gajah Putih
SIGAPNEWS.CO.ID | TAKENGON - Menanggapi kisruh dualisme kepengurusan Yayasan Gajah Putih, Salah seorang alumni Universitas Gajah Putih, Mustaqim memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Mustaqim mengatakan bahwa pada tahun 1984 seluruh lapisan masyarakat Aceh tengah menyampaikan aspirasinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Aceh Tengah untuk mendirikan Universitas Gajah Putih dikabupaten Aceh tengah.
Maka dengan demikian melalui keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Aceh Tengah mengeluarkan Keputusan dengan nomor. 421.4/06/1984 tanggal 28 juli 1984 Tentang pendirian perguruan tinggi di Takengon melalui keputusan bupati Nomor 19/1984 tggl 16 November 1984 tentang pembentukan Panitia Pendirian Universitas di Takengon dengan personil 8 orang antara lain
1. Drs. Mahmud Ibrahim
2. Drs Samarnawan
3. Drs. Mustafa Ali
4. Drs. Arifin Mr Bantacut
5. Haroen Ug
6. Drs Muhammad Syarif
7. Jafar Ismail
8. Drs. M.Yusuf Rawakil
Dalam hal tersebut dengan langkah awal panitia melalui Akta Notaris Hj. Zahara Pohan. SH. ( Akta Notaris nomor 37 tanggal 25 februari 1986) yang kemudian di sempurnakan melalu akta notaris Usni Usman Husin. SH Banda Aceh (Akta Notaris nomor 115 tanggal 24 Juli 1990 yang selanjutnya disesuaikan dengan UU nomor 16 tahun 2001 dengan akta notaris cendri Nafis mariesta.SH akta notaris nomor 87 tggl 28 April 2010 dan telah mendapatkan pengesahan kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia (KemenHum Dan ham RI ) nomor AHU : 116. AH.01.04. tahun 2011 tanggal 10 Januari 2011.
Akar masalah runyannya, Yayasan Gajah Putih dan berimplikasi ke UGP adalah, adanya perubahan dewan Pembina yang dilakukan oleh Almarhum bapak Samarnawan, Mustafa Ali dan Vimartian Sagara Tarigan, pada Notaris Cendri Nefis, tertanggal 20 Februari 2019, dengan mengganti Pembina yang lama menjadi Pembina yang baru, notabene anak-anak pendiri yaitu Drs. Mustafa Ali, Eliyin, M.Hut, Dr. Abdiansyah Linge, anak dari Bapak Mahmud Ibrahim, Fitra Gunawan, anak dari Pak Samarnawan, dan King Rawana Saputra anak dari Pak Syarif.
Dalam regulasi dikti, tidak diperbolehkan yayasan menjadi pejabat structural kampus, dosen dan staf kampus, faktanya Eliyin dalam akte perubahan Pembina yayasan, masuk sebagai anggota Pembina yang juga merupakan Rektor UGP.
Ini sudah sangat menyalahi aturan Undang-undang yayasan dan Undang-undang Perguruan Tinggi.
Dari Struktur yayasan yang ada, memang ada unsur sengaja, bahwa adanya usaha untuk menghilangkan sejarah Yayasan Gajah Putih yang murni dibangun oleh Pemda dan DPRD tingkat II Aceh Tengah pada tahun 1984.
Didalam Akte terbaru tidak lagi terdapat unsur pemda didalam Akte, sehingga terlihat ada kesan bahwa para panitia pendirian perguruan tinggi yang dibentuk oleh DPRD dan Pemda tingkat II dihilangkan oleh oknum pendiri itu sendiri.
Read more info "Menanggapi Kisruh Dualisme Kepengurusan Yayasan Gajah Putih, Mustaqim Memberi Tanggapan" on the next page :
Editor :Say Indra G
Source : Mustaqim