Kuasa Hukum IW : Reje Kampung Blang Kolak II Antara Baper dan Memprihatinkan

Poto : Indra Kurniawan SH sebagai Kuasa Hukum Dr IW
SIGAPNEWS.CO.ID | TAKENGON - Terkait dengan pemberitaan yang disampaikan oleh Reje Kampung Blang Kolak II yang mengatakan Wadir RSU DAtu Beru Takengon dr. IW sebagai seorang pembohong di media PENAJURNALIS.ID sungguh sangat di sayangkan terlebih ucapan tersebut disampaikan oleh seorang Reje Kampung yang menjadi panutan warganya.
Yaitu mengenai tidak adanya permintaan sejumlah uang Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai syarat perdamaian atas terjadinya dugaan tindakan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh dr. IW.
Terhadap hal tersebut sebenarnya yang telah berbohong adalah Reje Kampung Blang Kolak II itu sendiri dan sudah sepatutnya untuk tidak membuat sebuah pemberitaan yang terkesan mengada-ada.
Karena sudah sangat jelas sebelumnya kuasa hukum dr.IW telah mendengarkan langsung dari orang tua anak korban yaitu sdr. SABRI dihadapan Reje Kampung Blang Kolak II setentang syarat-syarat perdamaian dirumah sdr.SABRI pada tanggal 18 November 2003, tepatnya sekira jam 23.45 WIB yang salah satunya mengenai permintaan uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut.
Menurut Reje Kampung Blang Kolak II warganya tersebut mempunyai ekonomi yang baik memang benar adanya, namun entah dari mana Reje Kampung Blang Kolak II membuat statement adanya peraturan adat Gayo tentang adanya kewajiban penyerahan uang,
Namun menurut kuasa hukum dr.IW hal tersebut hanyalah sebuah kebiasaaan yang tidak tertulis dan bukan dituangkan didalam sebuah peraturan.
Kebablasan Reje Kampung Blang Kolak II sdr.Idha SPd, tentang tidak adanya permintaan sejumlah uang tersebut malahan dibantahnya sendiri dengan mengatakan peruntukan uang yang dijadikan sebagai syarat perdamaian tersebut, dari hal tersebut sudah sangat jelas siapa yang membuat kebohongan publik…?.
Maka sudah pasti jawabannya adalah Reje Kampung Blang Kolak II dan bukan dr.IW karena yang terlibat sebelumnya dalam upaya proses perdamaian tersebut adalah Reje Kampung Blang Kolak II dengan Reje Kampung Simpang Empat,
Apa yang telah disampaikan dr.IW kenyataan yang sebenarnya dan tidak ada usaha untuk membuat sebuah kebohongan seperti yang disampaikan Reje Kampung Blang Kolak II.
Upaya jalan damai telah gagal dan proses hukum atas dugaan kekerasan terhadap anak telah masuk dalam tahap penyidikan oleh Unit PPA Polres Aceh Tengah.
Demikian juga terhadap tindakan kedua anak dibawah umur yang melakukan Ikhtilat di Café milik dr.IW yang merupakan penyebab awal timbulnya kedua persoalan hukum tersebut juga telah ditindaklanjuti, walaupun diversi dimungkinkan namun tidak semua perkara pidana yang pelakunya anak dibawah umur dapat diberikan diversi.
Masing-masing pihak sekarang akan berusaha mempertahankan diri, dan tentang seberapa besar kesalahan atas perbuatan perkara dugaan kekerasan terhadap anak kita serahkan kepada hakim Pengadilan Negeri Takengon yang nantinya memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Demikian juga dengan perkara Jinayah yaitu Ikhitilat yang nantinya akan diperiksa oleh Hakim Mahkamah Syariah Takengon, dengan terlebih dahulu pihak BAPAS dari Banda Aceh akan melakukan interview terhadap kedua anak tentang mengapa dalam usia yang sangat belia telah melakukan perbuatan yang tidak baik yang telah melampaui batas nilai sosial dan agama," demikian imbuh Indra Kurniawan, S.H.
Terhadap tindakan iktilat yang dilakukan oleh kedua anak tersebut yang harus difahami oleh Reje Kampung Blang Kolak II adalah telah tercemar dan terkotorinya tempat usaha yang dijalankan oleh dr.IW dari tindakan yang tidak pantas dari kedua anak tersebut.
Sehingga sudah sepatutnya jangan hanya memandang kedua anak tersebut saja sebagai korban, namun jika bisa untuk bersikap lebih objektif yang jelas dr. IW pun turut menjadi korban sehingga lebih arif dan bijaksana jika memandang dan menelaahnya pun harus dari dua sisi yang berbeda ibarat mata koin sehingga semua pihak bisa menjadi faham dan jelas dalam menyikapi persoalan ini.(*)
Editor :Say Indra G
Source : Kuasa hukum