Diduga Oknum Kepala Sekolah di Linge Merangkap Jabatan Sebagai Ketua RGM

Acehnews | Takengon- Diduga rangkap jabatan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah SD Negri 12 Linge Sebagai Ketua RGM kampung Penarun Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.
Salah satu narasumber yang enggan menyebut namanya mengatakan, "Dalam hal ini kami berharap kepala kepala dinas pendidikan aceh tengah untuk segera memanggil oknum kepala sekolah tersebut."
Dan segera menindak lanjuti tentang masalah Rangkap jabatan yang dilakukan oknum kepala sekolah SD Negeri 12 Linge tersebut.
Berbagai pertanyaan muncul dari masyarakat kampung penarun dan masyarakat linge bagaimana ketentuan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki lebih dari satu jabatan hingga apakah perbuatan tersebut melanggar kode etik PNS?.
“Bagaimana dapat meningkatkan efesiensi dan mutu pendidikan jika Kepala Sekolah merangkap dan melaksanakan dua tanggung jawab pada instansi yang berbeda,” ungkapnya.
Pertanyaan Bagaimana proses ketentuan nya kok bisa seorang kepala sekolah Bisa menjabat menjadi Ketua RGM (Rakyat Genap Mufakat) , Apakah sudah ada permohonan dari yang bersangkutan dan apakah sudah izin dari kepala dinas terkait akan rangkap jabatan tersebut.
Dan seorang kepala sekolah, apakah boleh atau tidak menerima gaji dari dua instansi ketika dia rangkap jabatan.(Tim)
Editor :Say Indra G
Source : Masyarakat