Dinas Koperasi Aceh Tengah Llakukan Sidak Atas Nama Koperasi Madani dan Maduma Ilegal

Acehnews | Takengon- Maraknya Koperasi yang mengatas namakan Simpan Pinjam secara resmi, hanyalah kedok untuk mengelabui aparat dan dinas koperasi, sangat meresahkan masyarakat, seperti yang dilakukan Koperasi Madani dan Koperasi Muduma, ternyata ilegal.
Dinas Koperasi Aceh Tengah saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada tanggal 02-08-2023 kemarin membuahkan hasil, ada sebuah rumah yang berada di kampung kemili dan blangkolak 2 di jadikan kantor koperasi ilegal, karna membawa nama koperasi madani dan maduma.
Sementara itu dari pihak dinas koperasi sebelumnya telah lama mengetahui bahwa koperasi madani dan maduma sudah tidak beroperasi lagi, namun setelah di cek kebenarannya, ternyata koperasi yang mengatas namakan itu hanyalah kedok, karna dinas koperasi mendapati surat-surat hanya foto copy nya saja.
Dan itu bukan nama koperasi madani dan maduma, melainkan koperasi Ika Cipta Perkasa (ICP) dan koperasi Konsumen Jasa Perkasa (KJP), bahkan mereka mengaku memiliki banyak nasabah, sementara dalam aturan koperasi yang telah di tetapkan pemerintah bahwasanya koperasi wajib memiliki anggota, bukan nasabah.
Dalam hal ini Kepala Dinas Koperasi Marwandi Munte, mengatakan," Koperasi simpan pinjam ini hanya lambang saja, namun pada dasarnya mereka malah mencekik rakyat, dengan menawarkan pinjaman secara gampang dan cepat proses pencairannya, dan tanpa anggunan. Hanya butuh KTP sudah bisa di cairkan," ujarnya.
Koperasi Madani dan Maduma ini sudah lama beroprasi di kabupaten aceh tengah dan bener meriah, pada tahun 2016 yang silam pihak dinas koperasi Aceh Tengah, pernah memberikan teguran dan bahkan menyetop untuk tidak beroprasi lagi, dan di tahun 2018 di pantau kembali oleh dinas mereka tidak ada terdeteksi.
Sebelumnya di tahun 2016 pihak Dinas Koprasi (Diskop) sudah melakukan larangan karna mereka tidak memiliki ijin, bahkan sudah di berikan peringatan untuk tidak melakukan kegiatan (beroprasi), setelah itu pihak diskop memantau ulang kegiatan-kegiatan koprasi yang ilegal, namun tidak ada nampak beroprasi.
Tetapi di tahun 2021 sampai sekarang ternyata koprasi Madani dan Maduma mulai melakukan aktifitas kembali tanpa ada kordinasi ke diskop Aceh Tengah, padahal diskop sudah memberikan surat teguran agar tidak beroprasi di wilayah kabupaten aceh tengah.
Sebenarnya ijin nya sudah di cabut, namun dengan pola baru mereka buka kembali, dengan kedok koperasi simpan pinjam, bahkan sekaligus membawa 2 nama koperasi yang baru, yaitu koperasi Ika Cipta Perekasa (ICP) dan koperasi Konsumen Jasa Perkasa (KJP), kalau menurut keterangan Usnan Siregar yang sebagai pengawasnya mengatakan," ini adalah koperasi yang sama dengan koperasi madani," katanya
Saat memberi keterangan dengan awak media Kepala Dinas Koperasi kabupaten Aceh Tengah, Marwandi Munte melaluyi Kepala Bidangnya, Taniro mengatakan," dulu pada tahun 2016 kita sudah memberhentikan kegiatan koperasi ilegal ini, bahkan Diskop juga sudah menyurati Camat-camat agar tidak memberikan ruang atau tempat tinggal kepada koperasi ilegal ini," sebut Taniro.
Sekarang kami ambil tindakan lebih tegas, agar hal ini tidak terjadi kembali," kami nggak main-main lagi, karna setahu kami cara bermainnya mereka apabila kami berhentikan, mereka langsung memindahkan ke daerah kabupaten yang lain, namun mereka menggantikan orang yang baru lagi dengan alamat yang berpindah-pindah," jelas Taniro.
"ijinnya sudah kami cabut, data-data karyawannya sudah kami ambil dan kami juga telah melibatkan aparatur kampung untuk melakukan pengusiran dari kampung tersebut, karna mereka tidak ada ijin melapor ke kepala desa," ungkapnya. (Indra G)
Editor :Say Indra G