Warga Jamur Ujung Hentikan Sementara Proyek Bronjong, Bentuk Protes Ketidak Jelasan Terkait Ganti Ru
Warga Jamur Ujung Hentikan Sementara Proyek Bronjong, Bentuk Protes Ketidak Jelasan Terkait Ganti Rugi Lahan
SigapNews.co id | Bener Meriah - Sejumlah warga pemilik lahan di Desa Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, menghentikan sementara aktivitas alat berat yang digunakan dalam pekerjaan pembangunan bronjong pada Rabu (17/6/2026). Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas belum adanya kejelasan terkait pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak proyek tersebut.
Warga yang mendatangi lokasi pekerjaan mengaku sebelumnya telah mengikuti proses penandatanganan batas-batas lahan atas undangan aparatur kampung. Dalam pertemuan itu, menurut mereka, disampaikan bahwa lahan yang digunakan untuk kepentingan pembangunan akan melalui mekanisme penggantian kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah seorang perwakilan pemilik lahan, Khalidin Asa (68), mengatakan bahwa hingga saat ini para pemilik tanah belum menerima pembayaran maupun kepastian waktu pelaksanaan ganti rugi, sementara aktivitas pembangunan di lapangan telah berjalan.
"Kami tidak menolak pembangunan. Namun kami meminta kejelasan terhadap hak-hak masyarakat yang lahannya terdampak. Sampai sekarang belum ada kepastian kapan ganti rugi itu akan direalisasikan," ujarnya.
Menurut Khalidin, sebagian warga yang terdampak merupakan korban bencana yang sebelumnya telah kehilangan rumah dan lahan produktif mereka. Karena itu, masyarakat berharap proses pembangunan tetap berjalan dengan memperhatikan hak-hak warga sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah warga menegaskan bahwa penghentian sementara pekerjaan dilakukan untuk meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, bukan untuk menghambat program pembangunan pemerintah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan turunannya, masyarakat yang terdampak pengadaan tanah berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Hendi selaku Koordinator Lapangan PT Waskita menjelaskan bahwa pihaknya bertugas melaksanakan pekerjaan konstruksi di lapangan. Menurutnya, proses pembebasan maupun pengadaan lahan berada pada kewenangan instansi terkait.
"Kami akan berkoordinasi kembali dengan pihak-pihak yang berwenang agar persoalan ini dapat memperoleh solusi terbaik," kata Hendi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Khairmansyah, S.IP., M.Sc., melalui Sekretaris Dinas Pertanahan, Yowa Abardani Lautan, S.H., menyatakan bahwa proses pengadaan tanah masih berada pada tahap awal, bahwa pihaknya baru menerima informasi terkait rencana kebutuhan lahan tersebut dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan saat ini sedang melakukan pendataan serta verifikasi awal.
Menurut Yowa, tahapan yang sedang berjalan meliputi pendataan masyarakat terdampak, penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), serta kajian kesesuaian ketentuan. Ia menambahkan bahwa proses administrasi dan verifikasi diperkirakan masih memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga bulan. (IG)
Editor :Say Indra G
Source : Masyarakat