Dinas Koprasi Aceh Tengah akan Tindak Tegas Bagi Koperasi Keliling yang Bandel

Acehnews | Takengon - Dinas koperasi Kabupaten Aceh Tengah akan menindak tegas bagi koperasi konvensional ilegal, yang masih beroprasi di wilayah aceh tengah.
Sebelumnya dinas koperasi Aceh Tengah sudah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada tanggal (02/08/2023) ke beberapa kantor koiperasi ilegal yang berada di kampung kemili dan blangkolak II. saat melakukan sidak dinas koperasi aceh tengah membuahkan hasil temuan yang tak terduga.?
Karna sebelumnya, di tahun 2016 koperasi yang kedapatan beroprasi ini sudah tidak di ijinkan lagi berada di kabupaten berhawa sejuk ini, namun dengan nama koperasi yang lain juga karyawan yang lain pula mereka hadir kembali di wilayah tanoh gayo, sehingga membuat orang dinas koperasi terheran-heran.
Ternyata mereka sudah beroprasi sejak tahun 2021 sampai sekarang tanpa ada kordinasi ke pemerintah kabupaten aceh tengah. bahkan ijin yang mereka bawa ijin dari propinsi aceh, itupun hanya foro copy annya saja, bahkan badan hukumnya tidak ada.
Koperasi ilegal ini ternyata sudah banyak berkembang di aceh tengah, bahkan ada Empat (4) kantor di kota takengon ini sendiri, dengan wilayah kerja Aceh Tengah dan Bener Meriah, yang di kordinir satu orang pengawas yang bernama Usnan Siregar.
Dalam empat (4) kantor ini masing-masing memiliki satu pemimpin yang membawahi beberapa anggota kerja, ada yang memiliki 6-10 orang tenaga kerja, pria dan wanita, bahkan tinggal mereka ada yang satu rumah antara pegawai pria dan wanita.
Dari hal ini saja, dalam satu rumah antara pria dan wanita sudah melanggar Syari'at Islam apalagi kehadiran mereka di kampung yang mereka sewa rumah, tidak ada melapor ke kepala desa (Gecik), sehingga menimbulkan keresahan masyarakat sekelilingnya.
Kepala Desa (Gecik) setempat juga turut hadir dalam Sidak ini, bahkan gecik memberikan intruksi dalam waktu tiga hari mereka untuk tidak lagi tinggal di rumah kontrakan yang dijadikan kantor atau disuruh pindah dari wilayah kekuasaan sang gecik.
Kepala Dinas Koperasi Aceh Tengah, Marwandi Munte melalui Kepala Bidang (Kabid) Taniro mengatakan," kami sudah memberi tindakan tegas dengan menyita surat-surat dokumen ijin usaha nya, serta melarang untuk tidak beroprasi dulu sebelum mereka beralih ke koperasi syariah," ucap Taniro.
Sementara dalam ijin usahanya tertulis koperasi simpan pinjam konvensional yang ada dalam surat tersebut, lanjut Taniro kepada awak media ini," walaupun surat ijinya itu hanya foto copy annya saja, tetap kita sita, namun dalam hal ini apabila dalam waktu dekat mereka tidak melakukan pelaporan dan mengurus ijinnya, kami akan ambil tindakan tegas," ujar Taniro.
"Kami juga akan menyurati Camat-camat serta Kepala Desa agar tidak memberikan ruang tempat tinggal atau kantor bagi koperasi ilegal yang biasa keliling ke kekampung-kampung, apabila masih kami dapati mereka beroperasi kami akan mengambil jalan hukum, dengan menyurati pihak Satpol PP untuk ambil tindakan," tegasnya. (Indra G)
Editor :Say Indra G