?Komite I DPD RI Surati Jaksa Agung dan Mahkamah Agung Minta Atensi Khusus Kasus Sandika di Aceh Ten
?Komite I DPD RI Surati Jaksa Agung dan Mahkamah Agung Minta Atensi Khusus Kasus Sandika di Aceh Ten
?Komite I DPD RI Surati Jaksa Agung dan Mahkamah Agung Minta Atensi Khusus Kasus Sandika di Aceh Tengah
SigapNews.co id : Takengon l Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara resmi menyurati Jaksa Agung dan Mahkamah Agung RI untuk meminta atensi dan evaluasi terhadap penanganan perkara Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN TKN yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Perkara tersebut menjerat empat terdakwa, yakni Sandika Mahbengi bin Sadikin, Mukhlis Apandi bin Ahmad Zais, Maulidan bin Zulkifli, dan Alhuda Hidayat bin Rudi Cibro, yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini mencuat dan menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa peristiwa tersebut bermula dari tindakan para terdakwa yang menangkap dan mengamankan seorang terduga pencuri mesin kopi di Kampung Weh Bakong, Kecamatan Silih Nara, pada 17 Agustus 2025 lalu.
Menurut keterangan keluarga terdakwa di sejumlah media, tindakan itu dilakukan agar pelaku tidak melarikan diri sebelum diserahkan ke Polsek Silih Nara untuk diproses sesuai hukum.
Namun, niat tersebut justru berujung laporan hukum. Orang tua terduga pencuri tidak terima anaknya mendapat perlakuan fisik, sehingga melaporkan Sandika dan rekan-rekannya. Laporan itu, kemudian berujung pada penetapan para terdakwa dalam perkara perlindungan anak.
Anggota Komite I DPD RI, H. Sudirman Haji Uma, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai, proses hukum yang berjalan berpotensi menimbulkan preseden buruk apabila tidak ditangani secara arif dan berkeadilan.
“Proses hukum ini jangan sampai membuat masyarakat takut membantu memberantas kejahatan. Penegakan hukum harus tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dan rasa keadilan,” ujar Haji Uma.
Ia juga menilai terdapat unsur pembelaan terpaksa dalam peristiwa tersebut, merujuk pada ketentuan dalam KUHP lama maupun KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, ia berharap jaksa dan hakim dapat bersikap lebih objektif dan komprehensif dalam menilai perkara.
Sebagai bentuk pengawalan aspirasi masyarakat, Haji Uma mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Jaksa Agung RI selaku mitra kerja Komite I DPD RI, Pada Senin, 2 Februari 2026, ia secara resmi mengirimkan surat dengan no bernomor 93/10.2/B-01/DPDRI/11/2026 kepada Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung RI dengan No 94/10.2/B-01/DPDRI/ll/2026 perihal Mohon atensi atas perkara No 130/Pidie.sus/2025/PN Tkn,-
“Surat ini kami sampaikan untuk memohon atensi atas perkara Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN TKN, sekaligus beberapa fenomena penegakan hukum oleh kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” ungkapnya.
Haji Uma menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari tugas konstitusional sebagai wakil daerah yang menampung aduan dan aspirasi masyarakat demi terwujudnya keadilan substantif.
Ia berharap lembaga yudikatif dapat lebih bijaksana dengan mengedepankan semangat reformasi hukum serta nilai-nilai kemanusiaan, terutama mengingat kasus ini terjadi di tengah kondisi pemulihan pascabencana di Aceh Tengah.
“Ketika orang yang berniat membela kebenaran justru dihukum, maka nilai-nilai sosial dan keberanian masyarakat untuk melawan kejahatan akan semakin melemah,” pungkas Haji Uma. (Indra G)
Editor :Say Indra G
Source : YARA ACEH