"Alhamdulillah" Ada Titik Terang Terkait Perselisihan PT Waskita dan Warga Jamur Ujung ; Ini Solusi
"Alhamdulillah" Ada Titik Terang Terkait Perselisihan PT Waskita dan Warga Jamur Ujung ; Ini Solusinya.?
SigapNews.co id | Bener Meriah - Setelah sepekan terhenti pengerjaan, ahirnya pihak perwakilan dari PT Waskita, yakni Pandit, menemui sejumlah warga yang memiliki lahan tanah yang berada di desa Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, pada hari Sabtu (20/06/2026).
Proses pengerjaan itu terhenti lantaran belum ada kompensasi pembayaran ganti rugi lahan tanah milik warga yang digunakan untuk pembangunan bronjong yang dikerjakan oleh PT Waskita.
Saat pertemuan itu berlangsung, pihak PT Waskita akan memberikan kompensasi terhadap penyewaan lahan tanah milik warga. Bukan dalam tahap pembebasan ganti rugi tanah.
"Jika proses pembayaran ganti rugi tanah kita lakukan, itu butuh proses waktu yang lama, kita lakukan musyawarah bersama dengan pemilik tanah untuk mencari solusi, yaitu dengan cara penyewaan lahan tanah.
"Ada 17 orang pemilik tanah yang telah sepakat dengan PT Waskita untuk memberikan penyewaan tanah mereka.
"Nominal harga kesepakatan Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) untuk perorangan dalam penyewaan lahan tanah yang berukuran 5 × 25 m²."
"Insyaallah hari senin kita proses pembayaran penyewaan lahan tanah milik warga itu."
"Kita juga bermohon kepada pemilik tanah, untuk dapat mendahului pekerjaan proyek sembari menunggu proses pembayaran penyewaan lahan tanah," jelas Pandit.
Sementara itu, Kapala Dusun Mekar Utama, Desa Jamur Ujung, Musliadi menerangkan, kita sudah memfasilitasi mediasi antara pihak Perusahaan PT Waskita dengan para pemilik tanah.
"Alhamdulillah ada titik terangnya. Kedua belah pihak telah sepakat, para pemilik tanah menyewakan lahan tanah mereka kepada pihak PT Waskita."
"Pembayaran penyewaan tanah tersebut akan diselesaikan pada hari Senini esok."
"Dalam perjanjian secara lisan tersebut, jika pihak perusahaan PT Waskita mengingkari dari hasil kesepakatan itu, maka para pemilik tanah akan menghentikan kembali pekerjaan PT Waskita," terang Musliadi.
Ditempat terpisah, salah satu perwakilan dari sejumlah warga pemilik tanah, Khalidin Asa menjelaskan kepada media ini, Minggu (21/6/2026), pihak PT Waskita telah bermohon kepada kami selaku pemilik tanah, untuk pengerjaan proyek mereka dapat dilanjutkan sambil menunggu pembayaran penyewaan tanah milik kami."
"Kami pemilik tanah memberikan dispensasi pada PT Waskita hingga hari senin nanti. Jika tidak ada penyelesaiannya juga, maka kami pemilik tanah tidak akan kompromi lagi dengan pihak PT Waskita," ujar Khalidin Asa dengan nada tegas.
Seperti berita sebelumnya, sejumlah warga yang memiliki lahan tanah mereka menuntut ganti rugi atas pekerjaan pembangunan bronjong, sesuai hasil kesepakatan antara pemilik lahan tanah dengan pihak PT Waskita.
Warga pemilik lahan beramai ramai mendatangi lokasi pekerjaan proyek yang sedang dikerjakan oleh pihak PT Waskita, yang berada di Desa Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, pada Rabu (17/6/2026).
Kedatangan warga itu menuntut dana ganti rugi lahan tanah mereka atas pekerjaan proyek bronjong yang dibangun diatas tanah milik mereka.
Salah satu perwakilan dari pemilik lahan tanah, Khalidin Asa (68), kepada media ini menjelaskan, sebelumnya kami di panggil aparatur desa untuk menandatangani titik perbatasan tanah milik kami yang nantinya akan di bangun bronjong oleh pihak PT Waskita dan itu akan diganti rugi atas tanah kami yang terkena pembangunan bronjong. Ganti rugi itu nanti dibayar oleh pihak Pertanahan, ujarnya.
"Tapi setelah sebulan berlalu, pihak Pertanahan belum juga melakukan pembayaran ganti rugi tanah kami, malah kami lihat di lokasi tanah kami sudah dilakukan pengerukan oleh pihak PT Waskita, tanpa ada koordinasi dengan kami selaku pemilik tanah terlebih dahulu," jelasnya.
"Hari ini kami selaku pemilik lahan tanah telah memberhentikan pengoperasian alat berat ekskavator, sebelum ada keputusan jelas dari pihak PT Waskita terkait ganti rugi tanah kami."
"Kami pemilik lahan tanah ini adalah korban bencana. Rumah dan kebun kami hilang saat bencana melanda. Wajar jika kami menuntut hak kami," ungkapnya dengan nada sedih.
Sesuai yang tertuang di dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang diatur berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 beserta aturan turunannya yaitu PP No. 19 Tahun 2021 (yang diperbarui melalui PP No. 39 Tahun 2023). Aturan ini menjamin hak warga untuk mendapatkan ganti kerugian yang layak dan adil, terang Win Switdi salah satu pemilik lahan tanah itu. (IG)
Editor :Say Indra G
Source : Masyarakat