Demo di Kantor Gubernur, Mahasiswa Tagih Ketegasan DLHK Aceh dan Wasnaker terhadap Perusahaan Getah
Demo di Kantor Gubernur, Mahasiswa Tagih Ketegasan DLHK Aceh dan Wasnaker terhadap Perusahaan Getah Pinus
SigapNews.co id | BANDA ACEH – Aliansi Mahasiswa Pagar Lingkungan (AMPL) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Senin (29/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh serta Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) untuk bertindak objektif, tegas, dan transparan dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah perusahaan pengolahan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah.
Koordinator Lapangan AMPL, Farid Duha, menyampaikan bahwa mahasiswa menilai pemerintah perlu menunjukkan konsistensi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Menurutnya, kepastian hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.
Farid menjelaskan, DLHK Aceh sebelumnya telah memasang plang penghentian operasional di PT Pinus Makmur Indonesia (PMI) dan PT Hopson Aceh Industri (HAI). Namun, berdasarkan informasi yang diterima mahasiswa dari masyarakat, aktivitas pengolahan diduga masih berlangsung pada malam hari.
Ia mengatakan dugaan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada DLHK Aceh. Karena itu, mahasiswa meminta pemerintah melakukan verifikasi secara menyeluruh serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran. "Kalau plang penghentian operasional hanya menjadi simbol sementara aktivitas diduga masih berlangsung, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan.
Kami meminta DLHK Aceh membuktikan komitmennya melalui tindakan yang tegas, objektif, dan transparan agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran," tegas Farid.
Selain itu, Mahasiswa meminta pemerintah memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Farid juga mengangkat persoalan ketenagakerjaan di PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL). Menurutnya, mahasiswa menerima informasi mengenai dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 30 pekerja yang perlu ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
"Kami meminta Pengawas Ketenagakerjaan mengusut dugaan PHK tersebut secara profesional serta memastikan hak-hak pekerja, termasuk apabila terdapat kewajiban pesangon, dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Massa aksi menilai penegakan hukum yang konsisten merupakan faktor penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha. Menurut mereka, pengawasan yang efektif tidak hanya melindungi lingkungan dan masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian bagi perusahaan yang menjalankan usahanya sesuai aturan.
Orator aksi, Amas Muda, mengatakan pemerintah perlu memperkuat fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran agar persoalan serupa tidak terus berulang.
"Pengawasan tidak boleh berhenti pada verifikasi semata. Pemerintah harus memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai aturan agar ada kepastian hukum bagi masyarakat, pekerja, maupun pelaku usaha yang taat terhadap regulasi," ucapnya.
Amas Muda juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap tata niaga hasil hutan, termasuk dugaan penjualan getah pinus mentah ke luar Aceh yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan hilirisasi daerah. "Jika tata niaga tidak diawasi secara serius, maka kebijakan hilirisasi hanya akan menjadi slogan.
Pemerintah harus memastikan sumber daya alam Aceh memberikan nilai tambah bagi daerah, bukan justru keluar dalam bentuk bahan mentah," ujarnya. Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala DLHK Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., bersama perwakilan Pengawas Ketenagakerjaan menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan atas tuntutan yang disampaikan mahasiswa. "Kami menerima seluruh aspirasi yang disampaikan mahasiswa.
Tim telah melakukan verifikasi lapangan dan hasilnya akan kami sampaikan kepada Sekretaris Daerah Aceh sebagai bahan untuk proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Kepala DLHK Aceh, A. Hanan. Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan, Akmil Husen, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa dugaan PHK harus diproses sesuai prosedur yang berlaku. "Setiap dugaan PHK harus didahului dengan laporan resmi kepada Pengawas Ketenagakerjaan, Setelah laporan diterima, kami akan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturanu perundang-undangan," ujarnya.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan ditutup dengan penyampaian komitmen dari pihak DLHK Aceh dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan mahasiswa, meliputi dugaan pelanggaran operasional, perizinan, lingkungan, pengelolaan limbah, serta perlindungan hak-hak pekerja pada perusahaan pengolahan getah pinus di Gayo Lues dan Aceh Tengah. (IG)
Editor :Say Indra G
Source : Humas AMPL